Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi partai politik tersebut mulai Senin, 1 Agustus 2022, lalu.
Rencananya, pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024 ini akan berlangsung hingga 14 hari ke depan.
Memasuki pendaftaran hari ke-tujuh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa terdapat sembilan partai politik yang telah memenuhi berkas pendaftaran.
Beberapa partai politik tersebut diantaranya adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Lalu, ada pula Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Demokrat yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak KPU bersama dengan Bawaslu akan melakukan peninjauan langsung terkait proses verifikasi administrasi tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Ia mengatakan bahwa proses verifikasi tersebut akan berbasis Sipol.
"KPU bersama dengan Bawaslu akan meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis Sipol. Supaya teman-teman Bawaslu, walau hari-hari sudah ada staf di sana, sama-sama tahu di lokasi situasinya seperti apa," katanya, dikutip dari PMJ News, Minggu, 7 Agustus 2022.
Verifikasi ini nantinya juga untuk mengetahui ke-sah-an berkas-berkas tersebut berdasarkan dari ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Selanjutnya, Hasyim menjelaskan bahwa jika nantinya terjadi kesalahan, maka pihaknya akan memberikan kesempatan untuk sejumlah parpol melakukan perbaikan.
"Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti," ujarnya.
Terkait kesempatan untuk perbaikan tersebut, KPU akan memberikan waktu pada partai politik hingga 14 Agustus 2022 atau sesuai dengan tenggat waktu masa pendaftaran.
"Kalau yang belum lengkap, ya ada kesempatan untuk melengkapi sampai 14 Agustus melalui help desk KPU," tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah partai politik yang berkasnya belum dinyatakan lengkap tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
Sementara itu, guna memperlancar proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 itu, pihak Kepolisian pun menunjuk satu pasukan Satuan Setingkat Kompi (SSK) untuk melakukan pengamanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat Komarudin pada Senin, 1 Agustus 2022, lalu.
"Sementara 1 SSK diterjunkan," ucapnya.Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar