Penangkapan perwira polisi kasus narkoba di Karawang, ‘Kasus berulang, ada yang salah di internal Polri’

Petugas berjaga di dekat alat Incinerator saat pemusnahan narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (05/08)


Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dalam dugaan kejahatan luar biasa narkoba menunjukkan lemahnya pengawasan hingga rendahnya hukuman sehingga tidak menimbulkan efek jera, kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

Liputan Indonesia || Nasional, - Pekan lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi ENM atas kepemilikan narkoba dan diduga terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi.

Selain kasus ini, terdapat ratusan polisi terjerat penggunaan dan peredaran narkoba seperti bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anak buahnya, oknum polisi di Polres Mojokerto, hingga tiga oknum polisi pengedar narkoba di Tanjung Balai yang divonis mati.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, terus berulangnya keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan narkoba tidak lepas dari kesalahan sistem internal organisasi kepolisian yang perlu diperbaiki.

Bahkan lebih luas, Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif dan aktivis Rumah Cemara Patri Handoyo melihat, terjerumusnya oknum polisi dalam pidana narkoba tidak lepas dari UU Narkotika yang hanya terfokus pada pendekatan penegakan hukum sehingga membuka ruang praktik kecurangan.

Saat ditanya apa upaya kepolisian, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, “Setiap kesalahan yang dilakukan anggota akan ditindak tegas,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang ‘perang narkoba’ dan menyerukan untuk lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menegaskan tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar narkoba di Indonesia, termasuk anggota Polri yang terlibat, dengan sanksi pecat hingga pidana maksimal.

Penangkapan perwira polisi di Karawang

Petugas menguji kandungan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (05/08)

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Keterangan gambar,

Petugas menguji kandungan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (05/08)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, dilansir dari Kantor Berita Antara mengatakan, AKP ENM ditangkap Kamis (11/08/22) di Karawang, Jawa Barat.

Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, narkoba jenis sabu seberat 101 gram, dan uang tunai Rp27 juta,

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek dan serangakaian penangkapan sindikat peredaran gelap narkoba di Bandung.

Saat dilakukan pengembangan, kata Krisno, ENM bersama kedua tersangka lain pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada tersangka bandar narkoba di Bandung.

Penyidik kini tengah mendalami dugaaan adanya keterlibatan ENM dalam jaringan peredaran narkoba.

Kasus berulang, ‘ada yang salah di internal Polri’

Sebelum kasus ini, terdapat ratusan oknum polisi yang terjerat kasus narkoba.

Di antaranya, adalah bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol YP dan 11 anak buahnya.

Lalu oknum polisi di Mojokerto yang menggunakan ekstasi, hingga tiga oknum polisi pengedar narkoba di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis mati.

Kemudian, anggota polisi di Ambon, Maluku dan juga dan juga perwira di Polda Riau yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.

Berdasarkan data Polri, pada 2018, sebanyak 297 anggota kepolisian terjerat kasus narkoba.  Pada 2019, jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi 515 orang.   

Sementara di 2020, sebanyak 113 polisi dipecat karena pelanggaran berat, antara lain narkoba.

Terus berulangnya kejadian ini, menurut Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menunjukkan ada yang salah dalam organisasi Polri.

“Kalau sekali itu bisa oknum, tapi jika berkali-kali berarti ada sistem yang harus diperbaiki, dan menurut kami itu adalah sistem pengawasan internal melekat yang lemah,” kata Albertus, Rabu (17/08).

“Mirisnya, di Karawang itu posisinya kepala satuan yang memiliki kendali dan kekuasaan penuh di wilayahnya di bidang narkoba. Jika terjadi pelanggaran berarti tidak terawasi oleh atasannya,” tambahnya.  

Sanksi diperberat dan ditangani eksternal

Petugas kepolisian menunjukkan hasil tes barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polda Lampung, Lampung, Senin (25/07)

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO/ARDIANSYAH

Keterangan gambar,

Petugas kepolisian menunjukkan hasil tes barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polda Lampung, Lampung, Senin (25/07)

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana mengatakan, berulangnya keterlibatan anggota polisi dalam kejahatan narkoba tidak lepas dari proses hukum yang lemah dan sanksi yang diskriminatif.

“Kalau polisi melakukan tindak pidana yang menegakkan hukum juga polisi. Sementara mereka punya semangat korps, saling menjaga dan melindungi, dan ini jadi persoalan sehingga ada konflik kepentingan dan terjadi diskriminasi penegakan hukum,” katanya.

“Sehingga seharusnya yang periksa itu bukan polisi, tapi jaksa misalnya sehingga tidak ada ruang konflik kepentingan,” ujar Arif.

Faktor lainnya, tambah Arif adalah hukuman yang lemah sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Arif merujuk pada Pasal 52 KUHP, yaitu ketika pelaku kejahatan dilakukan oleh pejabat, pegawai negeri, termasuk polisi, maka diberikan pidana pemberat yaitu sepertiga dari hukuman yang dikenakan. Di tambah lagi, narkoba merupakan termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, selain korupsi dan terorisme.  

“Mereka adalah orang yang diberi kekuasaan besar, dikasih pistol, bisa menangkap, menahan hingga membunuh orang kapan saja. Kalau mereka bagian dari mafia dan pelaku kejahatan, betapa rusaknya nanti negara ini, tidak ada keadilan,” katanya

Sementara itu, Patri Handoyo, aktivis Rumah Cemara –organisasi yang aktif menjalankan program pelayanan bagi orang-orang yang bermasalah dengan konsumsi obat-obatan- melihat, keberulangan ini akibat kewenangan besar yang dimiliki polisi sehingga berpotensi menimbulkan penyalagunaan.

Apalagi, katanya, narkoba adalah bisnis yang bernilai triliunan rupiah. 

Pada 2021, PPATK menemukan transaksi jual beli narkoba yang bernilai lebih dari Rp120 triliun.

“Misalnya, sabu.  Sabu itu kalau ada yang mengedarkan, dendanya bisa miliaran.  Terus, penjaranya bisa belasan tahun.  Nah, gimana supaya bisnis sabu ini bisa berjalan lancar, maka kemudian dia (bandar) mencari aparat-aparat penegak hukum untuk menjadi bekingnya. 

"Polisi lah kebanyakan yang jadi beking itu untuk mengamankan distribusi karena ancaman pidananya tinggi, bukan hanya untuk bandar, tapi untuk konsumen pun itu juga terlalu besar,” kata Patri kepada wartawan di Bandung, Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Akar masalah di UU Narkotika dan pendekatan pidana

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menunjukkan barang bukti narkotika jenis kokain saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (05/08)

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Keterangan gambar,

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menunjukkan barang bukti narkotika jenis kokain saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (05/08)

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif melihat, terjerumusnya anggota polisi dan penegak hukum lain dalam kejahatan narkoba tidak lepas dari akar utama, yaitu persoalan struktural di dalam Undang-Undang Narkotika.

“UU Narkotika melihat narkoba hanya dari pendekatan penegakan hukum. Dan terbukti pendekatan ini ternyata hanya menimbukan problem baru, ruang transaksional, dan penyalahgunaan wewenang.”

“Bahkan hanya mengarah ke kasus-kasus narkotika kecil dan kelompok miskin yang tidak menurunkan tingkat peredaran gelap narkotika,” katanya.

Padahal, tambahnya, terdapat spektrum dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, politik dan budaya yang dapat digunakan selain penegakan hukum.

Untuk itu, Afif menjelaskan, permasalahan ini bisa direduksi dari awal melalui pendekatan dekriminalisasi dengan beralih ke paradigma berbasis bukti ilmiah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kalau mau polisi bersih, ayo kita dorong revisi UU Narkotika yang tidak mengkriminalisasikan narkoba sehingga polisi tidak dalam posisi terjebak dan terjerumus seperti sekarang,” ujarnya.

Senada, Patri menambahkan, pendekatan negara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba menjurus pada hukum pidana, dibanding pendekatan kesehatan masyarakat.  

“Undang-undang Narkotika harusnya administrasi, tapi yang sekarang terjadi sangat pidana,” kata penulis buku berjudul Menggugat Perang terhadap Narkoba. 

Patri menjelaskan, apabila pendekatannya hukum pidana dengan kewenangan penindakan ada di tangan polisi, maka targetnya adalah memenjarakan pelaku.

Sementara, jika pendekatannya kesehatan masyarakat, kata Patri, Badan POM yang lebih berperan terkait kewenangannya dalam mengawasi keamanan konsumsi obat-obatan.

Tidak ada toleransi

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar (depan kedua kiri), dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara peredaran gelap narkoba tempat hiburan malam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/08)

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Keterangan gambar,

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar (depan kedua kiri), dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara peredaran gelap narkoba tempat hiburan malam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/08)

Saat dikonfirmasi mengenai upaya untuk mengurangi hingga mencegah kasus ini tidak berulang, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, “Setiap kesalahan yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Itu komitmen pimpinan karena yang memberantas juga dari Direktorat Narkoba Bareskrim,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan tentang ancaman sangat serius akibat penyalahgunaan narkoba karena dapat melumpuhkan energi positif bangsa dan mengancam masa depan generasi muda.

Jokowi juga tidak mentoleransi jika aparat penegak hukum yang menyalagunakan kewenangan.

“Tutup semua celah yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gerak narkoba. Siapkan strategi dan aksi untuk mencegah berkembangnya modus operandi pelaku kejahatan narkoba,” kata Jokowi dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2022, Senin (27/06) lalu.

Senada, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan tegas telah menginstruksikan anak buahnya untuk memberikan sanksi maksimal kepada polisi yang terlibat dalam narkoba.

“Kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan, berikan hukum maksimal. Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan ini (narkoba),” katanya di Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/03).




Penulis : one
source: bbc indonesia


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Penangkapan perwira polisi kasus narkoba di Karawang, ‘Kasus berulang, ada yang salah di internal Polri’
Penangkapan perwira polisi kasus narkoba di Karawang, ‘Kasus berulang, ada yang salah di internal Polri’
Liputan Indonesia || Nasional, - Bareskrim Polri menangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi, akp ENM, Kapolri tak becus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgA0FBcXcqYGuidc5FZLETtlKck__Nr6y28UeIqMYUo0f-RdZK5Qn_DGeWNhgYGl4HhqWrlPvgfDMhMlSL07efgDUgKwJrHhwx__N0f-Iw4v5k6zux-evpsHgtAoTMZAXoifSqE7ke1o0xENJXF5hxSKjPPUtbK9FfPsmC0cjCUG6DB6bvyYNr_tzd5YA/w640-h360/65a8a570-1e33-11ed-a780-fb87c24b4920.jpg.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgA0FBcXcqYGuidc5FZLETtlKck__Nr6y28UeIqMYUo0f-RdZK5Qn_DGeWNhgYGl4HhqWrlPvgfDMhMlSL07efgDUgKwJrHhwx__N0f-Iw4v5k6zux-evpsHgtAoTMZAXoifSqE7ke1o0xENJXF5hxSKjPPUtbK9FfPsmC0cjCUG6DB6bvyYNr_tzd5YA/s72-w640-c-h360/65a8a570-1e33-11ed-a780-fb87c24b4920.jpg.webp
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/08/penangkapan-perwira-polisi-kasus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/08/penangkapan-perwira-polisi-kasus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content