Liputan Indonesia || Surabaya - Pemutihan Pajak kendaraan bermotor yang di ada kan Pemprov Jawa Timur di perpanjang sampai 30 September, bebas administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor, (22/8/2022).
Dengan adanya program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya, untuk yang ingin mengurus pajak bisa datang ke Samsat terdekat atau di Samsat keliling, lengkapi persyaratan terutama identitas KTP sesuai dengan Atas Nama kendaraanya, manfaatkan program ini biar bebas sanksi/ denda.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, agar masyarakat Jawa Timur, bisa membayar pajak tanpa sanksi atau denda.
Khofifah berharap kesempatan ini dapat digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jawa Timur.
Khususnya untuk pengurus keterlambatan pembayaran pajak tahunan tanpa harus didenda ini dapat dinikmati oleh pemohon yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor, atau Balik Nama kendaraanya. Program tanpa sanksi administrasi. Kami menyampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang terus memberikan support kepada Pemprov Jatim melalui kesadarannya membayar pajak secara tertib.
Khofifah menambahkan, ini merupakan upaya pemerintah demi meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik, kepada masyarakat Jawa Timur. khususnya Kota Surabaya.
Mudah-mudahan dengan ada nya program ini, Masyarakat tidak terlalu kesulitan untuk melakukan wajib pajak tahunan. Dan semoga masyarakat selalu senantiasa mentaati peraturan pemerintah tentang perpajakan," Pungkasnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar