Liputan Indonesia || Surabaya, - Kasus pencurian motor kerap terjadi, dengan modus operandi berbagai macam cara untuk mengelabuhi korban, kali ini menimpa kepada salah satu awak media online di Surabaya.
Sementara dugaan tersebut berupa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, korban adalah jurnalis bernama Eko Andhika Saputra (25) dari media online Informasi-Realita.net, Alamat Tambak wedi baru VII/90, Tambakwedi, Kenjeran, Surabaya.
Hasil wawancara saat jumpa Pers, Kapolsek Bubutan melalui Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya SH., MH. Menjelaskan, "Bahwa saudara Eko yang merupakan wartawan media online, sedang mencari lowongan pekerjaan kondektur atau kernet Bus. Selanjutnya korban mengenal terlapor melalui aplikasi Facebook, dan korban mendapat tawaran pekerjaan sebagai kernet Bus malam di PU MIDAS TRANS dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp. 150.000 plus rokok dan makan," tuturnya. Selasa, (30/8/2022) saat di ruangannya.
Lanjut Vian, "Atas tawaran tersebut korban tertarik dan sepakat bertemu. Kemudian ketika korban bertemu dengan terlapor untuk membicarakan lowongan pekerjaan tsb, selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNK nya yang ditilang oleh pihak kepolisian. Tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motornya beserta STNK nya kepada terlapor yang baru di kenalnya. Tetapi terlapor tidak kembali dan tidak dapat di hubungi," tambahnya.
Masih Vian, "Pelaku di amankan pada Hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022.
Bahwa unit reskrim melakukan analisa cctv dan analisa pelaku pada media sosial facebook. Dari hasil analisa tersebut, selanjutnya unit reskrim melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku. Setelah dilakukan pengejaran berkali-kali, akhirnya pelaku dapat di amankan. Pelaku yang terkenal sangat licin itu, bersembunyi dengan cara menyewa rumah kost di Gempol, Surabaya," jelasnya.
Perlu diketahui, kerugian, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : L-3847-GA, kendaraan tersebut telah di jual oleh terlapor pada seseorang yang baru dikenal di Terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000. Petugas masih terus mengejar keberadaan kendaraan milik korban itu.
Diketahui terduga tersangka berhasil ditangkap, berinisial S-R Alamat Dsn. Gendol, Ds. Prodo, Kecamatan. Winongan, Kabupaten. Pasuruan Adapun yang dijeratkan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Waktu kejadian Sabtu, (21 Mei 2022) sekira pukul 17.00 Wib. Lokasi kejadian di sinyalir wilayah Warkop 577, jl. Koblen Kidul, Surabaya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar