Tiga pekan berlalu belum ada penetapan tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Liputan Indonesia || JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri.“Terhadap penyidikan dugaan pelecehan seksual, atau pencabulan sejak kemarin Jumat (29/7) penanganannya diambil alih (Dirtipidum) Bareskrim,” ujar Dedi, Ahad (31/7). Pengambilalihan kasus dilakukan agar mempermudah proses penyidikan dan efisiensi penanganan. “Dijadikan satu, agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya.”
Semula, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Sambo, ditangani oleh Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Kata Dedi meski diambilalih penanganannya tetapi tetap melibatkan Polda Metro Jaya maupun Polres Jaksel bersama Tim Gabungan Khusus sebagai kesatuan unit. “Penyidik di Polda, Polres Jaksel, tetap masuk dalam tim sidik yang ada di timsus (Tim Gabungan Khusus),” terang Dedi.
Kini Bareskrim menangani tiga pelaporan terkait dengan insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo. Dua penyidikan yang ditarik oleh Bareskrim Polri dari Polda atas dua pelaporan oleh Irjen Sambo di Polres Jaksel. Yaitu terkait pencabulan dan ancaman pembunuhan yang menjadikan mendiang Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat (J) sebagai terlapor.
Satu kasus lagi, pelaporan yang dilakukan oleh keluarga J, terkait dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa. Dari semua pelaporan belum ada satupun yang ditetapkan tersangka.
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ke Bareskrim. IPW menilai hal tersebut perlu dilakukan agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi.
"Saatnya, Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut. Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Ahad (31/7).

Rekaman cctv
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Mohammad Choirul Anam mengungkap fakta baru berdasarkan rekaman kamera pengawas atau cctv. Ia mengatakan, berdasarkan bukti rekaman tampak Brigadir J, Putri Candrawathi Sambo, Bharada E, serta sejumlah pembantu rumah tangga Irjen Ferdy Sambo melakukan tes usap PCR setelah pulang dari Magelang. Anam menegaskan, tes PCR itu dilaksanakan di rumah pribadi Sambo di wilayah Duren Tiga.
"PCR itu dilakukan di rumah pribadi. Bukan di rumah TKP atau yang biasa disebut sebagai rumah dinas," kata Anam melalui keterangan video, Sabtu (30/7).
Anam menjelaskan, akan mengonfirmasi dan mendalami rekaman termasuk mencari tahu tentang tes PCR Sambo. Ia menyebut, Komnas HAM akan mengusut lokasi dan detil pelaksanaan PCR Sambo saat memeriksa mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Selain itu, lanjut Anam, pihaknya juga bakal mendalami, apakah Sambo masuk dalam rombongan Brigadir J atau tidak. "Kami memang mendapatkan informasi bahwa Pak Sambo tidak berada dalam rombongan tersebut. Tapi ini masih informasi yang sifatnya dari satu pihak. Kami akan cek dengan pihak yang lain," tutur dia.
Komnas HAM, sambungnya, juga akan mengecek informasi itu dengan dokumen dan membandingkan dengan bukti-bukti yang lain. Sehingga terdapat indikator untuk membuktikan apakah informasi tersebut benar atau salah.
"Agar apa? Agar terangnya peristiwa ketika kita ngomong A, ada pembandingya, ada indikator bahwa itu benar atau itu salah," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak pertama kali menangani kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM segera menuju Jambi. Menurut Anam, pihaknya mendapatkan berbagai keterangan, foto, dan melihat sejumlah dokumen saat berada di Jambi. "Ini penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan gambaran awal, khususnya karena ini banyak yang ditanyakan waktu itu terkait luka dan sebagainya," kata dia.
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar