Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, tak menyangkal permasalahan itu dan bersedia jika lembaga tersebut dirombak total.
Disebut sangat berkuasa karena struktur ini memiliki fungsi menyelidiki kasus anggota polisi yang melanggar disipilin maupun etik, menuntut ke persidangan, hingga menghukum.
Tapi karena tiga tugas itu dilakukan oleh satu lembaga yang sama, maka berpotensi terjadi penyelewengan antara pihak yang memeriksa dengan yang berperkara.
"Bisa disalahgunakan untuk 'melindungi' sesama anggota polisi, menutup-nutupi kasus, atau merekayasa kasus seperti yang terjadi sekarang," imbuh Albertus Wahyurudhanto kepada BBC News Indonesia, Selasa (23/08).
"Kekuasaan yang besar kalau tidak dibatasi kan cenderung korup," sambungnya.
Salah satu contoh penyalahgunaan kekuasaan oleh Divisi Propam terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus itu, kata Albertus, sempat mandek penyelidikannya karena beberapa anggota Propam diduga ingin "melindungi" pimpinan mereka, Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Barulah ketika Ferdy Sambo dan 10 perwira di Divisi Propam dimutasi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 4 Agustus lalu, pengusutan peristiwa itu perlahan terungkap bahwa mantan Kadiv Propam itu merupakan otak di balik pembunuhan dan yang membuat skenario rekayasa kematian sang ajudan.
"Begitu mereka dicopot penyidikan baru lancar."
Belakangan dari puluhan anggota polisi yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, enam di antara mereka yang berasal dari Divisi Propam diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan peristiwa tersebut.
Bentuk menghalang-halangi penyidikan itu seperti memindahkan, mengganti, merusak kamera pengintai atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Jadi kami ditugaskan Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD untuk membuat kajian soal kewenangan Divisi Propam itu dalam waktu satu bulan. Hasilnya nanti diusulkan ke Presiden karena keputusannya harus lewat Perpres," ujar Alvertus.
'Main mata kasus polisi nakal di Propam banyak terjadi tapi tak pernah dilaporkan'
Pengamat kepolisian sekaligus kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan Divisi Propam Polri dibentuk sebagai benteng terakhir mengawasi dan menindak "polisi nakal" yang melanggar kode etik maupun disiplin.
Sejak dibentuk pada tahun 2002 hingga sekarang, katanya, ada penyimpangan di dalam organisasi ini. Semisal praktik "main mata" antara polisi yang bermasalah dengan penyelidik di Propam agar kasusnya dihentikan atau tidak sampai ke sidang etik.
Praktik semacam itu, sambungnya, "sering terdengar tapi tak pernah dilaporkan".
Keluhan lain yang terjadi di Divisi Propam yakni terlalu panjangnya proses pemeriksaan hingga ke persidangan etik sehingga dikhawatirkan laporan pelanggaran etik itu menguap karena ada penyidik Propam yang melakukan praktik jual beli kasus.
"Makanya itu diharapkan prosesnya lebih singkat."
Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Namun demikian, menurut Adrianus, organisasi Divisi Propam masih dibutuhkan untuk mengawasi polisi-polisi nakal tersebut. Penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan itu, klaimnya tidak akan terjadi selama pimpinannya orang yang berintegritas.
"Di tangan orang yang benar tidak masalah Propam ini. Jadi amat sangat bergantung pada siapa yang mengisi jabatan tersebut. Harus orang yang memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak menyalahgunakan jabatan."
Apa kata Polri?
Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, tak menyangkal adanya penyelewengan bahkan penyalahgunaan kekuasaan di Divisi Propam Polri karena kekuatan yang dimiliki organisasi tersebut sangat besar.
Terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kata Dedi, menjadi bukti atas persoalan-persoalan itu.
Itu mengapa Polri setuju kalau Divisi Propam dibenahi, kalau perlu memisahkan tiga tugas yang dimiliki Propam dalam menyelidiki, menuntut, dan menyidangkan.
"Jadi biar tidak berulang kejadian seperti ini (Ferdy Sambo), dipisah unsur penyelidikan, penuntutan dan peradilan. Seperti di Kejaksaan dan TNI."
"Kalau Propam yang sekarang kan sangat powerful. Makanya (usaha menghalang-halangi penyelidikan kasus Ferdy Smabo) melibatkan banyak anggota."
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sebanyak enam orang ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Adapun jumlah anggota polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus bertambah. Dedi Prasetyo mengatakan hingga Selasa (23/08) Inspektorat Khusus telah memeriksa 86 polisi.
Dari jumlah itu, 35 di antara mereka direkomendasikan ditahan atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 16 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Enam dari 16 yang ditahan itu diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dedi mengatakan, sidang kode etik untuk puluhan anggota polisi itu akan dilaksanakan pada pekan ini. Sementara berkas perkara untuk enam polisi yang menghalang-halangi penyidikan masih belum rampung.
Keenam sosok tersebut mencakup eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.
Penulis :one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar