Liputan Indonesia || Jakarta, - Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E) mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui kuasa hukumnya. Bharada E ingin membuka pelaku utama penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kenapa kami mengajukan permohonan ini? karena perkara ini yang berkait dengan Bharada E yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, itu bahwasanya Bharada E selaku pelaku dan juga selaku turut serta melakukan dalam konteks ini tentunya ada yang lebih besar, otak pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan kepentingan mengajukan permohonan JC adalah untuk membuka dan membuat terang insiden berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu. Terutama membongkar sosok pelaku utama.
"Tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator. Jadi, dengan demikian pada hari ini, dari Bharada E kami mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan saksi atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ungkap Deolipa.
Deolipa berharap bertemu pimpinan LPSK untuk meminta perlindungan hukum. Dia membawa fotokopi surat kuasa dan surat permohonan perlindungan saksi terhadap Richard Eliezer. Surat itu ditandatangani olehnya dan tim kuasa hukum lain, Muhammad Boerhanuddin.
Deolipa berharap bertemu pimpinan LPSK untuk meminta perlindungan hukum. Dia membawa fotokopi surat kuasa dan surat permohonan perlindungan saksi terhadap Richard Eliezer. Surat itu ditandatangani olehnya dan tim kuasa hukum lain, Muhammad Boerhanuddin.
Deolipa menekankan kliennya bukan pelaku utama. Namun, dia enggan menjelaskan rinci peristiwa penembakan Brigadir J. Sebab, kata dia, hal itu masuk materi penyidikan penyidik Bareskrim Polri.
"Sehingga kita tidak akan pernah berbicara subtansi materiel, karena nanti akan menganggu pekerjaan Mabes Polri. Jadi kita serahkan semuanya kepada Bareskrim untuk menjalankan, menyidik semuanya dan kita mengakui kewenangan Mabes Polri dalam lakukan penyidikan, kami hanya bisa menjalankan aspek formal saja untuk kepentingan klien kami," tutur dia.
Bharada E diperintahkan atasan membunuh Brigadir J, Bharada E mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden berdarah yang terjadi di rumah dinas Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Iya, dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dikonfirmasi.
Namun, sosok atasan itu belum disebutkan. Hanya, Boerhanuddin memastikan atasan itu bukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Melainkan atasan di kedinasan Polri.
"Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya. Bukan atasan di-itunya (TKP), tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Penulis : one
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar