Indonesia Police Watch (IPW) mengamati pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo setelah Bharada E menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Menurut IPW, ada kemungkinan Sambo menjadi tersangka.
Liputan Indonesia || Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."
"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo yang telah dimutasi ke Yanma Polri, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hingga kini status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar