Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil ungkap pengguna narkoba, bukan jenis tanaman atau daun kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, di Jl. Tidar Surabaya, Senin (27/06/2022) pukul 20.40 Wib
Dua tersangka berinisial AP (36 th) laki-laki, warga Dukuh Kupang Gang Lebar Surabaya, dan satu temannya berinisial MR (18 th) Laki-laki, warga Jl. Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya, kedua tersangka tersebut adalah pengguna narkoba golongan satu jenis sabu.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, membenarkan bahwa kedua tersangka sudah di amankan oleh anggotanya. Senin (27/6/2022)
"Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkoba, maka anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan penyanggongan ditempat yang di tujuh, selang beberapa waktu anggota bisa menangkap dua tersangka, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu di dalam klip plasik kecil," jelas Kompol Hari.
Barang bukti berupa 1 (satu) poket / bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, 1(satu) klip plastik kosong, 1(satu) bungkus wadah tissue Cleo, 1(satu) Unit Hp merk Oppo warna Putih, diamankan ke makopolsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar