Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Situs PSE Kominfo hampir Rp1 triliun diretas hacker: 'Anggaran sefantastis itu kok kualitas website buruk, apa di korupsi?'

situs Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo

Pakar siber mempertanyakan keamanan situs penyelenggara sistem elektronik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika senilai Rp963 miliar sering di retas hacker, lantaran infrastrukturnya dinilai sangat buruk sehingga mudah diretas.

Liputan Indonesia || Jakarta, - Konsultan keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengatakan peretas yang memutus akses situs Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo di retas, pada 23 Juli lalu dilakukan atas dasar "iseng dan tidak diniatkan".

Ia menduga, pelaku peretasan hanya mengutak-atik sebagian kecil dari sistem dalam website sehingga bisa mengakses sebagai pihak admin. Pekerjaan peretasan itu, kata Teguh, sangat gampang. "Segampang membalikkan telapak tangan," tukasnya. Karena diretas, pengguna atau publik tidak bisa mengakses. Di layar tertera notifikasi: kesalahan di sisi user.

Hentikan Twitter pesan, 1

Lompati Twitter pesan, 1

Si peretas kemudian berpesan agar Kominfo membuat aplikasi yang benar dan aman terlebih dahulu, baru kemudian meminta penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar. "Website ini sama sekali belum benar dan tidak aman. Tulisan ini tidak ditulis oleh seorang admin, melainkan pengguna biasa. Ternyata sangat amat mudah membobol aplikasi buatan Kominfo," tulis si peretas.

Hentikan Twitter pesan, 2

Lompati Twitter pesan, 2

Audit pengadaan situs PSE

Teguh Aprianto mengatakan, peretasan terhadap situs milik Kominfo itu sangat berbahaya sekaligus konyol. Berbahaya sebab peretas bisa mengakses semua data pemohon penyelenggara sistem elektronik, mengunggah, memodifikasi, bahkan memanipulasi.

Konyol karena anggaran untuk pengadaan website PSE itu hampir Rp1 triliun, maka situs tersebut harusnya "sangat sulit diretas". Bagi kalangan pembuat website, ujarnya, anggaran pembuatan situs yang mudah dibobol dan tampilannya tak menarik tak akan mencapai ratusan juta apalagi miliaran rupiah.

Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Peretasan terhadap situs milik Kominfo sangat berbahaya sekaligus konyol, kata konsultan keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto.

"Dengan nilai sefantastis itu ya wajar ada pertanyaan kok kualitasnya buruk? Keamanan website itu perlu orang yang serius." Sejak peretasan situs Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo tersebar di media sosial, beberapa orang meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melakukan audit.

Hentikan Twitter pesan, 3

Lompati Twitter pesan, 3

Hentikan Twitter pesan, 4

Lompati Twitter pesan, 4

Kominfo beri waktu untuk mendaftar hingga 27 Juli

Hingga berita ini ditulis, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, tidak membalas permintaan wawancara BBC News Indonesia.

Adapun soal ketentuan penyelenggara sistem elektronik wajib mendaftar, Semuel mengatakan pihaknya masih memberikan waktu hingga 27 Juli 2022 untuk melengkapi dokumen. Jika tidak, maka Kominfo akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses ataupun pemblokiran.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga Senin (26/7), sudah ada 8.464 PSE domestik dan 216 PSE asing yang telah mendaftar.

Sementara itu, beberapa PSE populer yang belum mendaftar ke Kominfo yakni LinkedIn, Paypal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Dota.

Pemerintah harus cabut pasal-pasal karet

Namun demikian penolakan terhadap aturan Menteri Komunikasi tersebut masih menggema di media sosial dengan tagar #blokirkominfo dan tagar #protesnetizen.

Konsultan keamanan siber dan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, menilai regulasi itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.

Ini karena ada beberapa pasal di peraturan itu yang dinilai bermasalah. Salah satu pasal 13 yang berbunyi: PSE wajib memutus akses atau melakukan take down konten yang dilarang pemerintah.

Konten yang dilarang itu, menurut pemerintah, yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

"Saya bukan menolak, kami dukung PSE harus daftar apalagi yang berbisnis di Indonesia. Tapi yang jadi soal ada pasal-pasal bermasalah. Kalau UU ITE bisa menjebloskan kita ke penjara, Permen Kominfo ini mengancam kita sehingga enggak bisa bebas lagi di internet, dan anggaran sebesar itu perlu di audit anggarannya," jelas Teguh.

Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO

"Jadi segala hal yang menurut pemerintah mengganggu ketertiban umum, bisa ditake down." "Misalnya saya menulis sesuatu di media sosial, ya bisa dilaporkan mengganggu ketertiban umum."

Hentikan Twitter pesan, 5

Lompati Twitter pesan, 5

Teguh berharap dengan besarnya gelombang penolakan peraturan menteri ini, pemerintah bakal merevisi dan kalau perlu mencabut pasal-pasal karet tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan hak msayarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Dia menyebut akan mengevaluasi secara berkala regulasi Kominfo ini. Meski begitu, dia menegaskan sikap kementerian soal pendaftaran PSE tidak bsia diganggu gugat.

"Memperbarui aturan bisa melalui evaluasi, tapi pendaftaran PSE wajib bagi kami," kata Semuel seperti dilansir Tempo.


Penulis : one
Source: BBC Indonesia


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,5,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,1,#Pemilu2024,48,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,4,BAIS,5,Bakti sosial,4,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,1,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,Berbagi,3,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,676,Berita Utama,2819,Berita-Terkini,3764,BIN,11,bisnis,3,BNNK,14,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,Capres 2024,28,Covid-19,131,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,5,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,3,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2161,hukum,31,hukum Polri,14,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Kamtibmas,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,4,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,11,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1930,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar film,1,Olahraga,120,operasi,3,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,patroli,2,peduli sosial,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1858,Pemerintah Regional,2,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penipuan,1,peresmian,1,Peristiwa,701,PERS,27,Pilpres 2024,32,Politik,784,politisi,2,POLR,3,POLRI,2840,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6710,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Religi,314,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,sosial,6,Tauziah,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Situs PSE Kominfo hampir Rp1 triliun diretas hacker: 'Anggaran sefantastis itu kok kualitas website buruk, apa di korupsi?'
Situs PSE Kominfo hampir Rp1 triliun diretas hacker: 'Anggaran sefantastis itu kok kualitas website buruk, apa di korupsi?'
Situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo di korupsi di retas Ethical Hacker Indonesia, pse kominfo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjShIBc80P6xf5-t4uC7OPkv5b35mAo0CvBVzQwDDWeljZxpN1w2jXNwMBBXBxAEr88prNLYCiZHbNHySs3cX7MmJVpzk9lhpMvk9TE-SKWYI3SklChnDKsraO7D47PJL2NzPMF3PTb0lc8Ie_2XRug54ZcDZL5I4atauJkY-BU8TItNsFlXSpEGJ1a5w/w640-h280/PSE%20Kominfo%20vs%20hacker.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjShIBc80P6xf5-t4uC7OPkv5b35mAo0CvBVzQwDDWeljZxpN1w2jXNwMBBXBxAEr88prNLYCiZHbNHySs3cX7MmJVpzk9lhpMvk9TE-SKWYI3SklChnDKsraO7D47PJL2NzPMF3PTb0lc8Ie_2XRug54ZcDZL5I4atauJkY-BU8TItNsFlXSpEGJ1a5w/s72-w640-c-h280/PSE%20Kominfo%20vs%20hacker.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/situs-pse-kominfo-hampir-rp1-triliun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/situs-pse-kominfo-hampir-rp1-triliun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content