Kegiatan ini dipimpin Iptu Heri Mulyono, S.H selaku Pawas serta Iptu Sukiyas selaku Padal dan diikuti oleh beberapa personil diantaranya 1 personil Propam, 1 personil Sat Intelkam, 2 personil Sat Samapta, 2 personil Staf Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 personil Sat Narkoba serta 4 personil Satpol PP Kota Surabaya.
Operasi digelar mulai pukul 09.00 WIB secara selektif terhadap pengguna jalan, baik pejalan kaki, pedagang sekitar, pengendara motor maupun pengendara mobil yang melintas. Para warga diberikan himbauan untuk selalu mentaati peraturan protokol kesehatan yang sedang berlaku terutama menggunakan masker.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi dari Inmendagri Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Saat itu masih didapati beberapa pengguna jalan yang tidak bermasker. Mereka kemudian diingatkan untuk tidak mengulangi dan diberikan masker secara gratis oleh petugas.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Penulis : salam
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar