Politikus Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan pekerja migran Indonesia, Rabu (27/07). |
Anggota legislatif dari Negara Bagian Perak, Malaysia, bernama Paul Yong Choo Kiong divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap pekerja migran Indonesia. Dalam persidangan, Rabu (27/07), dia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan dua hukuman cambuk.
Liputan Indonesia || Dunia, - Paul Yong Choo Kiong, menurut hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed, terbukti memperkosa asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Dalam sejumlah sidang sebelumnya, Yong mengaku tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Dia juga menyebut kasus ini merupakan konspirasi politik untuk menjatuhkannya.
“Sebagai majikan Anda harus melindung pekerja Anda, terutama jika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Di sinilah pepatah melayu 'harap pagar, pagar makan nasi' cocok," ujar hakim Abdul Wahab.
“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki niat yang sama untuk melakukan kejahatan serupa.
"Hukuman jera diperlukan karena peringatan dengan kasus pemerkosaan meningkat," kata hakim, seperti dilansir media lokal Malaymail.
Dalam kasus ini, Yong didakwa melanggar Pasal 376 (1) kitab hukum pidana Malaysia. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah dari ancaman pidana pasal itu, yaitu penjara maksimum selama 20 tahun.
Yong merupakan bendahara Partai Bangsa Malaysia (PBM). Dia pernah menjadi pejabat di pemerintahan Negara Bagian Perak.
Bagaimana kasus ini bermula?
Pada 8 Juli 2019, Yong menjadi sorotan setelah pekerja migran asal Indonesia membuat laporan ke kepolisian dengan klaim bahwa dia telah diperkosa majikannya itu.
Polisi menangkap Yong keesokan harinya. Mereka sempat merekam pernyataan Yong sebelum membebaskan dengan jaminan.
Datuk Razarudin Husain, kepala kepolisian Perak saat itu, menyebut telah memeriksa Yong dan pekerja migran asal Indonesia itu. Pemeriksaan medis juga dilakukan kepada keduanya sebagai bagian dari penyelidikan.
Yong kemudian diadili di Pengadilan Ipoh pada 23 Agustus 2019.
Saat itu dia masih berstatus sebagai pejabat Perak untuk urusan perumahan negara, pemerintahan daerah, angkutan umum, urusan non-Islam sekaligus Ketua Panitia Pembentukan Desa Baru.
Proses persidangan
Dengan merujuk Pasal 417 dari Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, kuasa hukum Yong, Datuk Rajpal Singh, meminta agar kasus kliennya dipindahkan ke Pengadilan Tinggi. Permintaan itu ditolak pada 26 November 2020.
Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi, yang juga menolak permohonan tersebut pada 10 Februari 2020.
Yong membawa masalah ini di Pengadilan Federal Malaysia sebelum pandemi Covid-19 menghentikan proses persidangan selama beberapa bulan.
Pada 15 Desember 2020, tiga orang hakim Pengadilan Federal yang diketuai oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengizinkan banding terakhir Yong disidangkan Pengadilan Tinggi di Ipoh.
Pada 7 Desember 2021, Pengadilan Tinggi Ipoh memerintahkan Yong menyampaikan pembelaannya atas tuduhan terhadapnya.
Yong mengklaim tuduhan terhadapnya adalah bagian dari konspirasi untuk menjatuhkannya karena pemerintahan Perak Pakatan Harapan (PH) yang dibentuk setelah pemilihan umum ke-14 hanya memiliki mayoritas tiga kursi.
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar