Pemahaman Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata.


Liputan Indonesia
|| Melek Hukum, -  Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. 

Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata ‘sipil’ umumnya merupakan lawan kata dari ‘militer’, maka istilah yang sering digunakan adalah ‘perdata’. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, simak tulisan berikut. 


Pemahaman Hukum Perdata

Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Istilah hukum perdata ini berasal dari bahasa Belanda ‘Burgerlijk Recht’. Hukum perdata juga sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil. Namun, istilah hukum perdata lebih umum digunakan saat ini.   

Menurut Prof Subekti, hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.

Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas.

Sedangkan menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga perseorangan yang satu dengan yang lainnya.

Hukum perdata di Indonesia terdiri dari:

Hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut. 

Hukum perdata eropa. Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

Hukum perdata nasional. Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Selain itu, terdapat pula hukum perdata Internasional di Indonesia yang dapat di  pelajari pada buku Pengantar Hukum Perdata Internasional yang telah disusun secara sistematis dan mencakup hukum materil dan formil.

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial dengan hukum nasional. Namun, hal itu tidak mencapai hasil yang diinginkan karena adanya perbedaan pandangan dalam pembangunan hukum, apakah harus menggunakan hukum nasional dan membuang semua hukum kolonial atau ingin menggunakan beberapa hukum kolonial. Selain itu ada juga yang berpandangan untuk menggunakan hukum adat.

Pada awalnya, KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, kenyataannya, hukum ini sampai sekarang masih digunakan sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam hubungan masyarakat.

Sejarah mencatat bahwa hukum perdata mulanya berasal dari bangsa Romawi, pada masa pemerintahan Julius Caesar, 50 SM. Hukum perdata ini juga diberlakukan di Perancis dan bercampur dengan hukum Perancis yang asli. Keadaan ini terus berlangsung hingga masa pemerintahan Louis XV.

Pada masa pemerintahan Louis XV, diadakan usaha untuk menyatukan kedua hukum tersebut yang diberi nama Code Civil Des Francais pada tahun 1804. Pada tahun 1807 diundangkan kembali menjadi Code Napoleon.

Setelah itu diubah lagi menjadi Code Civil yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung oleh gereja Roma Katolik. Pada tahun 1811, Belanda dijajah oleh Perancis  dan Code Civil diberlakukan di negeri Belanda. Karena setelah itu Belanda menjajah Indonesia, Code Civil yang dulunya berlaku di Belanda juga diterapkan di Indonesia sejak Januari 1848.

Berlakunya hukum perdata dari Belanda tersebut berhubungan dengan politik hukum Hindia Belanda yang membagi penduduknya menjadi tiga golongan yaitu; golongan Eropa, semua orang Belanda, orang yang berasal dari Eropa dan Jepang, orang yang hukum keluarganya berdasarkan hukum Belanda serta keturunan mereka; Golongan Timur Asing Tionghoa dan Timur Asing Bukan Tionghoa seperti orang India, Pakistan dan Arab; Orang-orang yang menyesuaikan hidupnya dengan golongan Bumi Putera.

Penggolongan orang-orang tersebut diatur dalam pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang masih berlaku sampai sekarang berdasarkan pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan diatur dalam pasal 131 IS, yang berisi bahwasannya golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum Dagang atas dasar asas konkordansi.

Bagi golongan orang Timur Asing Tionghoa berlaku hukum perdata yang diatur dalam BW (Burgerlijk Wetboek) dan hukum dagang dengan beberapa pengecualian. Bagi golongan Bumi Putera, berlaku hukum perdata adat, hukum yang tidak tertulis namun hidup dalam perilaku rakyat sehari-hari. Agar dapat lebih memahami hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, Grameds dapat membaca buku Hukum Perdata Indonesia dibawah ini.

Sumber-sumber hukum perdata

1. Algemene Bepalingen van Wetgevingketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diterapkan di Indonesia (terdiri atas 36 pasal).

2. KUH Perdataketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diterapkan dan diberlakukan di Indonesia.

3. KUHD atau Wetboek van Kopenhandel
KUHD memiliki 754 pasal, meliputi tentang dagang dan hak-hak kewajiban dalam pelayaran.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria, UU ini diatur tentang hukum pertanahan yang berdasarkan pada hukum adat.

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan, UU ini membuat ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan.

6.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996  tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, UU ini mencabut peraturan berlakunya hipotek dalam Buku II KUH Perdata. tujuan dari pencabutan ketentuan tersebut adalah karena sudah tidak sesuai dengan kegiatan perkreditan.

7. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang memiliki wujud atau tidak dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.

8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
Undang-Undang yang mengatur tentang Lembaga Jaminan Simpanan, adalah lembaga penjamin simpanan nasabah bank.

9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang Kompilasi Hukum Islam atau KHIKompilasi Hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang perkawinan, hukum waris, perwakafan yang hanya berlaku bagi orang-orang beragama islam.

Bab dalam buku Hukum perdata

Dalam Kitab Hukum Perdata, tersusun dari empat BAB yaitu;

Buku I (Van Personen)  – membahas tentang orang, mengatur hukum mengenai perseorangan dan hukum kekeluargaan.

Buku II (Van Zaken) – membahas tentang kebendaan, mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hukum kebendaan dan harta waris.

Buku III (Van Verbintenissen) – membahas tentang perikatan, mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara perseorangan dengan badan hukum atau pihak tertentu.

Buku IV (Van Bewijaeu Veryaring)  – membahas tentang pembuktian, mengatur alat-alat pembuktian.  


Baca selengkapnya -> https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-perdata-dan-contoh-hukum-perdata/


Penulis : one


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pemahaman Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata
Pemahaman Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata
Pemahaman Hukum ada dua, Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata, Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Hukum Pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg888B7-77oDrTVjtbqegyERrkzigQ3HvynP3zwJgB7tlsEf-BugSrbi3r9Bftb4OeTxG65mXnyywOT_EhND-mZE6yeaWv5P2rcY0jCqiBjZ6i3IVTv1XtADP6qvx2E0md7hgRIXW7jV9X8VHY5IzHUzHrJs1luiWwpR9t1T3PqUd4sC_-IOEZtPUe3pg/w310-h400/Screenshot_2022-07-26-19-50-43-24.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg888B7-77oDrTVjtbqegyERrkzigQ3HvynP3zwJgB7tlsEf-BugSrbi3r9Bftb4OeTxG65mXnyywOT_EhND-mZE6yeaWv5P2rcY0jCqiBjZ6i3IVTv1XtADP6qvx2E0md7hgRIXW7jV9X8VHY5IzHUzHrJs1luiWwpR9t1T3PqUd4sC_-IOEZtPUe3pg/s72-w310-c-h400/Screenshot_2022-07-26-19-50-43-24.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/pemahaman-hukum-perdata-dan-contoh.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/pemahaman-hukum-perdata-dan-contoh.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content