Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. |
Pengungkapan kasus curanmor ini pun dirilis langsung oleh Polres Bangkalan pada siang hari ini, Selasa (26/07/2022) di Mapolres Bangkalan. Dalam keterangannya, AKBP Wiwit jika pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kasus kejahatan di Bangkalan.
5 tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian.
"Para pelaku yang kami amankan saat ini mendapatkan pasal pidana yang berbeda. S dan MA dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan H dan RA dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan tersangka RO dikenai pasal Undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena menggunakan senpi ketika melancarkan aksinya," tukas mantan Kapolres Pacitan itu.
Lebih lanjut lagi, 5 pelaku tersebut menurut AKBP Wiwit merupakan residivis dan tersangka berasal dari kabupaten Bangkalan sendiri. "Pelaku hanya berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tragah dan Tanah Merah. Dan mereka berlima saat ditangkap harus kami beri tindakan tegas dan terukur karena hendak melawan petugas. Kelima tersangka ini juga residivis dengan kasus serupa," lanjut AKBP Wiwit.
Bagi AKBP Wiwit, kini fokusnya sebagai sang komando korps Bhayangkara di kabupaten Bangkalan akan terus menindak tegas para pelaku curanmor demi menciptakan situasi di bangkalan tetap aman dan kondusif.
Penulis : Din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar