Liputan Indonesia || Surabaya, - Terkait pernyataan Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih beberapa waktu yang lalu terkait perkara pencabulan yang terjadi pada Bulan Januari 2020, yang menyatakan tidak adanya konfirmasi dari pihak Kejaksaan kepada penyidik terkait pergantian Jaksa, sehingga perkara tersebut tidak ada titik terang hingga Bulan Juni 2022, sangat disayangkan oleh salah satu praktisi hukum Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H.
Kepada awak media, pengacara nyentrik tersebut mengatakan, dalam setiap penyelesaian perkara hingga dinyatakan siap untuk disidangkan, seharusnya Penyidik wajib berkomunikasi atau berkirim surat secara resmi baik kepada Pelapor maupun kepada Kejaksaan guna memberitahukan hasil dari proses penyidikan yang dilakukannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana.
"Seharusnya, komunikasi antara penyidik dengan Jaksanya harus tetap terjaga dengan baik. Jangan karena Jaksanya tidak memberikan konfirmasi tentang adanya pergantian, sehingga membuat penyidik hanya berdiam diri. Seharusnya saling berperan aktif. Sehingga setiap perkara, dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan efisien waktu," terangnya, Selasa (21/06/2022).
Danny Wijaya juga menyampaikan, dari tahun 2020 hingga tahun 2022, bukanlah waktu yang singkat. Terlebih kasus ini, menimpa anak dibawah umur yang akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban dan ditakutkan akan ada lagi korban-korban lainnya. Dengan adanya pernyataan semacam itu, seakan-akan ada upaya melempar kesalahan kepada pihak Kejaksaan.
Dalam penyampaiannya yang terakhir, pengacara berambut kribo tersebut berharap, kinerja penyidik, semakin hari semakin membaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar Masyarakat tidak krisis kepercayaan terhadap hukum.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar