Liputan Indonesia || Surabaya - Perkara dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakuakan oleh mantan karyawan JTV, berinisial H.Z beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, kecamatan Waru, Sidoarjo, terhadap Steven YJ, pengusaha jual beli mobil, yang ditangani Unit II Subdit Jantratas Polda Jatim sudah meningkat ke Penyididikan. Jumat, (24/06/2022).
Hal ini terkuak dari adanya pemanggilan saksi Totok.
Totok menjelaskan bahwa, hari ini saya dipanggil oleh Polda Jatim, terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Pajero senilia Rp.380 juta yang dilakukan oleh N.Z terhadap Steven.
"Saya ditanyai penyidik apakah kenal dengan pelapor ataupun terlapor, saya hanya kenal dengan N,Z yang mana dulu kenalkan sama Wahyu yang mana dulunya sama-sama kerja di JTV," jelasnya saat di Polda Jatim.
Disinggung kenapa saksi dipanggil terkait permasalah ini," awalnya juga binggung, kerana saya dengan terlapor maupun pelapor tidak ada hubungan hukumnya, terlapor ini merupakan teman kerja, mantan bos saya (pernah berkarja di JTV) dan saat itu penyidik sudah melakukan pemangilan terhadap WP, namun tidak hadir atau mangkir.
Ia menambahkan bahwa, untuk perkara yang dilaporkan oleh Steven terhadap N.Z, tidak mengetahui, untuk lebih jelasnya tanya saja ke penyidik aja.
"Sebagai warga yang baik, apabila ada panggilan dari pihak Polisi harus hadir. Kerena kita harus membantu tugas Polisi untuk pengukapan kasus,"tambahnya.
Sementara Steven (pelapor) saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan tersebut, membenarkan adanya pelaporan dugaan Penipuan dan pengelapan terkait jual beli mobil Pejero, senilai Rp. 380 juta.
"Iya benar mas, perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim, pada hari Kamis, 24 Febuari 2022 lalu," katanya kepada awak media.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar