Liputan Indonesia || Surabaya - Keberhasilan anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari ungkap pencurian sepeda motor yang berada di kost kostan di Jl. Kapas Madya 3 H Surabaya pada hari Selasa (10 Mei 2022) pukul 23:00 Wib.
Korban berinisial P.P.E (25)tahun tempat tinggal di kost kostan Jl. Kapas Madya 3 H No. 25 Surabaya sedangkan tersangka adalah tetangga kost yang berinisial C.A (52) tahun tempat tinggal di kost Jl. Kapas Madya 3H No.25 Surabaya, sedangkan temannya tersangka sebagai pemetik berinisial Z (DPO) masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H,..M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, S.H menerangkan ke awak media, awal mulanya tersangka Z(DPO) bermain dirumah tersangka C.A dan mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor tetangga kost, terhubung tersangka C.A sangat membutuhkan uang akhirnya menyetujuhinya ajakkan tersangka Z dan merencanakan pencurian tersebut.
"Kemudian tersangka C.A modusnya pinjam sepeda motor kepada korban, dengan alasan mau beli cat, tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan sepeda motornya, lalu kunci sepeda motor dan kunci pagar kost sama tersangka di Duplikatkan, selang beberapa hari tersangka melakukan aksinya pencurian sepeda motor tersebut,"terang Iptu Agus.
Ketika Dua tersangka C.A dan Z melakukan aksi pencurian tersebut, tiap tersangka mempunyai peran masing masing, sedangkan C.A bertugas untuk mengawasi stuasi sedangkan Z bertugas sebagai eksekusi sepeda motor dan berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. Agar aksinya tidak di ketahui tersangka C.A menutup dan mengembok kembali pagar kost.
Korban melihat sepeda motornya yang di tempatkan di depan rumah tidak ada, lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tambaksari. Dengan sikap yang tegas, anggota langsung meluncur ke TKP dan melakukan lidik, berselang satu jam tersangka dapat di tangkap oleh anggota Reskrim.
Ketika dilakukan introgasi oleh anggota, tersangka C.A mengakui telah mencuri sepeda motor tetangga kost dengan dibantu temannya Z, dan sudah di jual di daerah Madura, sedangkan tersangka C.A dapat bagian hanya Rp.200.000,-
Barang bukti yang berupa Uang senilai Rp. 152.000,- dan 1(satu) lembar STNK asli (milik korban) dan foto copy BPKB sepeda motor (milik korban) diamankan oleh anggota guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang di perbuat oleh tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,"pungkasnya.
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar