Liputan Indonesia || Bangkalan - Komitmen seluruh elemen masyarakat di Pulau Madura semenjak Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba benar benar dibuktikan. Dukungan dari seluruh pihak untuk ikut serta menyukseskan narkoba bebas dari pulau garam, kali ini terlihat ketika Unit Reskrim Polsek Kamal di Kabupaten Bangkalan meringkus 2 pelaku narkoba pada Senin kemarin, (23/04/2022).
Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang penyebaran narkoba di kecamatan amal, tepatnya di Desa Tanjung Jati merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian diproses secara menyeluruh oleh aparat keamanan.
2 tersangka yang berhasil diamankan yakni HA (27 tahun) dan ADP (28 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Jati dan ditangkap oleh petugas dalam waktu yang bersamaan.
"Kami berhasil meringkus 2 pelaku narkoba dari penggerebekan di sebuah rumah di desa Tanjung Jati, kecamatan Kamal pada Senin dinihari kemarin. Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu sebesar 0,24 gram dan 2 buah hp dan uang tunai sejumlah Rp 1.830.000," ujar Kasihumas Polres Bangkalan ketika dimintai keterangan pada hari ini, Kamis (26/05/2022) secara eksklusif di Mapolres Bangkalan.
Menurut Kasihumas, Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan penangkapan sekaligus menggerebek pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga tentang kecurigaan dua orang tersebut yang melakukan aktivitas di dalam rumah yang kini diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar