Liputan Indonesia || Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil bekuk pemuda pengedar obat keras tanpa ijin edar atau disebut pil koplo jenis Doubel L, di dalam Pasar Pagesangan Surabaya pada hari Selasa (10/05/2022) pukul 10:00 Wib
Tersangka berinisial MB (20) tahun, warga Jl. Pagesangan Surabaya, pekerja swasta sebagai Buruh Pabrik, nyambi edarkan obat keras yang tanpa ijin edar, yaitu Pil Doubel L
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan ke awak media, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa daerah pasar pagesangan Surabaya sering dijadikan transaksi obat keras jenis Doubel L
"Selanjutnya info yang didapat dari masyarakat langsung ditindak lanjuti oleh anggota dan dilakukan penyelidikan dan pemantauan diwilayah sekitar pasar tersebut, Alhasil anggota menemukan tersangka yang sesuai ciri ciri yang di berikan oleh masyarakat, anggota langsung melakukan penangkap terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota ditempat tersebut terbukti ada barang berupa obat keras jenis Pil Doubel L," jelas AKP Hendro
Kemudian dilakukan introgasi oleh anggota, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat beli dari Jambul (DPO) masih dalam pengejaran pihak anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Barang bukti yang berupa 1(satu) buah kotak dus tempat Handphone warna merah merk Andromax A, yang didalamnya berisikan : 9(sembilan) buah klip plastik kecil yang dalamnya berisi obat keras jenis Pil Doubel L dengan masing masing klip berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Doubel L, sebanyak 90butir dan 1(satu) bendel klip plastik kecil kosong, diamankan dimapolres guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar