Liputan Indonesia || Surabaya - Pencurian sepeda motor dikost kostan di Jl. Kapas Madya 3H No. 45 Surabaya, berhasil kedua tersangka ditangkap. Sebelumnya tersangka berinisial C.A tetangga kost diamankan duluan oleh anggota reskrim Polsek Tambaksari, sedangkan temannya yang berinisial Z sebagai DPO berhasil diringkus anggota reskrim Polsek Tambaksari di area Pom Bensin turunan Suromadu Jl. Kedung Cowek Surabaya pada hari Selasa (24/05/2022) pukul 14:00 Wib
Anggota Polsek Tambaksari sudah mengantongi indentitas tersangka DPO yang berinisial Z (39)tahun, warga Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya, pekerja sebagai juri parkir
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H..,M.H menerangkan ke awak media dan membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap tersangka Z sebagai DPO di Jl. Kedung Cowek Surabaya
"Kemudian dilakukan introgasi oleh anggota, tersangka Z mengakui bahwa Otak pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol P 6251 VR warna White Red adalah dia sendiri, dan sepeda motor tersebut sudah di jual seharga Rp.1.250.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Bangkalan Madura sedangkan tersangka C.A dikasih bagian Rp. 250.000,- ( dua ratus lima ribu rupiah),"terang Akhyar
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupaih) dan 1(satu) lembar STNK asli ( pemilik Pelapor), foto copy BPKB pemilik pelapor, diamankan ke makopolsek guna untuk penyelidikkan
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar