Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu

Liputan Indonesia || Surabaya
- Unit reskrim Polsek Tambaksari ringkus dua pria penyalagunaan narkoba, bukan jenis tanaman daun kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menguasai, menyimpan, membeli dan menjual di Jl. Prapat Kurung Surabaya, Senin (04/04/2022) pukul 20:00 Wib.

Dua tersangka yang melawan hukum penyalagunaan narkoba jenis sabu berinisial M.E.S (27) tahun, pekerja sebagai sopir warga Dsn Turi , Ds Poh Jejer, kecamatan Gondang kabupaten Mojorkerto sedangkan temanya berinisial S.M.R (35)tahun pekerja sebagai sopir, tinggal di alamat Garasi Khatulistiwa Jl. Kalianak Barat Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH..,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, SH membenarkan bahwa anggotanya mengamankan dua pria penyalagunaan narkoba jenis sabu yang memiliki barang tersebut.

"Berdasarkan informasi didapat dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan, akhirnya anggota menemukan dua tersangka naik sepeda motor bergoncengan yang melintas di Jl. Prapat Kurung Surabaya, dengan sikap yang tegas, anggota langsung menghentikan lajunya sepeda motor tersangka, dan anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu bungkus klip plastik kecil yang berisikan narkoba jenis sabu, yang di genggam ditangan sebelah kiri," ungkap AKP Zainul Abidin.

Kemudian dua tersangka di introgasi oleh anggota, mengakuai bahwa barang haram itu miliknya, untuk dipakai sendiri dan beli barang haram itu dengan cara patungan masing masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Barang narkoba jenis sabu dibeli dari seseorang laki laki dengan nama pangilanya Cak, seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang lagi nongkrong dipingir Jalan  Jatipurwo, sedangkan Cak masih DPO anggota Polsek Tambaksari.

Barang bukti tersangka yang berupa 1(satu) poket plastik kecil yang berisikan sabu seberat 0.31 gram diamankan oleh anggota dan dibawah ke makopolsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subs 132 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," pungkasnya. 

Penulis : Pa'i


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,373,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1801,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1511,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1718,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1195,Pendidikan,137,Peristiwa,622,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,591,POLRI,1609,Pungli,32,Regional,4205,Religi,215,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu
Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkIb0qVF-kCaZq8vEewO8sFx9g6zQJukc3_6OJNVTNuVe2LUOIcxrUQYLtZHey0R1v1gEWwpBIX_MxLcVT53QqLdfgXf6d6_0rh264YjMWGZFzuGf9-y0JliBecTwnztPg5sUDVB77v2-SVR03U4xdPmH9Y2JxFsBOz9pDsRkwlJOtCZGBaZPwcocA/s320/GridArt_20220414_014042346.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkIb0qVF-kCaZq8vEewO8sFx9g6zQJukc3_6OJNVTNuVe2LUOIcxrUQYLtZHey0R1v1gEWwpBIX_MxLcVT53QqLdfgXf6d6_0rh264YjMWGZFzuGf9-y0JliBecTwnztPg5sUDVB77v2-SVR03U4xdPmH9Y2JxFsBOz9pDsRkwlJOtCZGBaZPwcocA/s72-c/GridArt_20220414_014042346.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/04/unit-reskrim-polsek-tambaksari-ringkus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/04/unit-reskrim-polsek-tambaksari-ringkus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content