Liputan Indonesia || Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ringkus dua residivis penanam ganja dan kurir, yang menjual, dibeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis tanaman atau jenis daun ganja kering.
Tersangka berinisial MF (26) tahun warga Perumahan Grand Semangi Residence Rungkut Surabaya ditangkap oleh anggota Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak di depan Perumahan Semangi Residence Surabaya, sebagai kurir ganja, pada hari Senen (14/03/2022) pukul 09:30 Wib, sedangkan tersangka berinisial LK (27)tahun warga Jl. Karang Rejo Surabaya, yang di tangkap oleh anggota Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya sebagai penanam ganja, pada hari Rabu (16/03/2022) pukul 09:30 Wib.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H..,S.I.K..,M.Si yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis tanaman ganja.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan, alhasil anggota menangkap MF dilakukan Pengeledahan dirumahnya ditemukan daun ganja kering," jelas AKBP Anton.
Lalu dilakukan Introgasi oleh anggota, tersangka MF mengakui bahwa barang tersebut milik TP (DPO) tersangka hanya mengantarkan barang tersebut sesuai petunjuk dan arahan dari TP. "Tersangka MF tidak mau diberi upah, yang penting tersangka bisa tiap hari konsumsi barang tersebut secara gratis,"terang Mf.
Berdasarkan pengembangan Anggota berhasil menangkap tersangka LK di rumahnya Jl. Karang Rejo Surabaya, dilakukan Pengeledahan di halaman belakang rumah terdapat tanaman daun ganja.
Kasat narkoba AKP Hendro Utaryo menambahkan. "Bahwa tanaman daun ganja di dapat dari TP(DPO) dengan cara membeli secara ranjau, dan tersangka LK cara menaman daun ganja melihat panduan dari YouTube, dan penanaman ganja sampai dua bulan, pengakuan tersangka bahwa tanaman daun ganja itu dikonsumsi oleh tersangka sendiri," ujar AKP Hendro.
"Bahwa dua tersangka pernah ditangkap oleh anggota Polsek Jambangan tahun 2015 dengan kasus yang sama dan di tahan di Lapas Probolinggo,"imbuhnya.
Barang bukti tersangka LK berupa 1(satu) poket bungkus plastik yang berisikan daun ganja kering seberat 6,48gram, 1(satu) buah pot kecil terdapat tanaman ganja setinggi 78cm, 1(satu) pot kecil terdapat tanaman ganja setinggi 25,5cm, 1(satu) buah pot kecil terdapat tanaman ganja setinggi 43cm, 1(satu) pack kertas paper dan 1(satu) buah Hp merk Readmi A6. Sedangkan barang bukti Tersangka MF berupa Daun ganja kering seberat keseluruhannya 244gram, 2(dua) bendel kertas paper, 1(satu) buah timbangan elektrik berwarna silver dan 1(satu) buah Hp warna hitam merk iPhone 12. Barang bukti smuanya di amankan di Mako polres guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar