Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Residivis Penanam Ganja Dan Kurir

Liputan Indonesia || Surabaya -
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ringkus dua residivis penanam ganja dan kurir, yang menjual, dibeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis tanaman atau jenis daun ganja kering.

Tersangka berinisial MF (26) tahun warga Perumahan Grand Semangi Residence Rungkut Surabaya ditangkap oleh anggota Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak di depan Perumahan Semangi Residence Surabaya, sebagai kurir ganja, pada hari Senen (14/03/2022) pukul 09:30 Wib, sedangkan tersangka berinisial LK (27)tahun warga Jl. Karang Rejo Surabaya, yang di tangkap oleh anggota Resnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya sebagai penanam ganja, pada hari Rabu (16/03/2022) pukul 09:30 Wib.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H..,S.I.K..,M.Si yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis tanaman ganja.

"Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan, alhasil anggota menangkap MF dilakukan Pengeledahan dirumahnya ditemukan daun ganja kering," jelas AKBP Anton.

Lalu dilakukan Introgasi oleh anggota, tersangka MF mengakui bahwa barang tersebut milik TP (DPO) tersangka hanya mengantarkan barang tersebut sesuai petunjuk dan arahan dari TP. "Tersangka MF tidak mau diberi upah, yang penting tersangka bisa tiap hari konsumsi barang tersebut secara gratis,"terang Mf.

Berdasarkan pengembangan Anggota berhasil menangkap tersangka LK di rumahnya Jl. Karang Rejo Surabaya, dilakukan Pengeledahan di halaman belakang rumah terdapat tanaman daun ganja.

Kasat narkoba AKP Hendro Utaryo menambahkan. "Bahwa tanaman daun ganja di dapat dari TP(DPO) dengan cara membeli secara ranjau, dan tersangka LK cara menaman daun ganja melihat panduan dari  YouTube, dan penanaman ganja sampai dua bulan, pengakuan tersangka bahwa tanaman daun ganja itu dikonsumsi oleh tersangka sendiri," ujar AKP Hendro.

"Bahwa dua tersangka pernah ditangkap oleh anggota Polsek Jambangan tahun 2015 dengan kasus yang sama dan di tahan di Lapas Probolinggo,"imbuhnya.

Barang bukti tersangka LK berupa 1(satu) poket bungkus plastik yang berisikan daun ganja kering seberat 6,48gram, 1(satu) buah pot kecil terdapat tanaman ganja setinggi 78cm, 1(satu) pot kecil terdapat tanaman ganja setinggi 25,5cm, 1(satu) buah pot kecil terdapat tanaman ganja setinggi 43cm, 1(satu) pack kertas paper dan 1(satu) buah Hp merk Readmi A6. Sedangkan barang bukti Tersangka MF berupa Daun ganja kering seberat keseluruhannya 244gram, 2(dua) bendel kertas paper, 1(satu) buah timbangan elektrik berwarna silver dan 1(satu) buah Hp warna hitam merk iPhone 12. Barang bukti smuanya di amankan di Mako polres guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,"pungkasnya.

Penulis :


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Residivis Penanam Ganja Dan Kurir
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Residivis Penanam Ganja Dan Kurir
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi22EzNM_9rWa7hBbWFV69TXK6qocZyZHU5R-3UzbmOmw8CIFYPsPmt-1TPnHh-KwoyIDr5YUUqvxog5i1_cUmjuqY71xNFVnnmLZHMcvc-dCX3o1m-ScS-axS2goRaV5nbvl8sN0h5iO7_LYaocVEaD6K6ORg4XrYUjlKGMndgIpMl73PlsvKcSv3Y/s320/IMG-20220323-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi22EzNM_9rWa7hBbWFV69TXK6qocZyZHU5R-3UzbmOmw8CIFYPsPmt-1TPnHh-KwoyIDr5YUUqvxog5i1_cUmjuqY71xNFVnnmLZHMcvc-dCX3o1m-ScS-axS2goRaV5nbvl8sN0h5iO7_LYaocVEaD6K6ORg4XrYUjlKGMndgIpMl73PlsvKcSv3Y/s72-c/IMG-20220323-WA0002.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/03/satresnarkoba-polres-pelabuhan-tanjung.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/03/satresnarkoba-polres-pelabuhan-tanjung.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content