Liputan Indonesia || Surabaya, - Ditreskoba Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkoba ditempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Penangkapan sejumlah pengunjung dalam Cafe Phoniex, di jalan Kapas Gading, Kenjeran Kota Surabaya terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022 lalu.
Dari ke 5 (lima) terduga, Polda Jatim hanya menetapkan 2 (dua) tersangka IS dan AM. Pada saat melakukan Release di gedung Mapolda Jatim, hanya dihadirkan 1 (satu) tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, 5 (lima) orang yang dibawa merupakan terduga pengguna narkoba.
"Pada saat itu anggota mengamankan 5 (lima) orang terduga, jadi belum tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Senin (28/3).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial IS. Tim petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa pil warna biru logo tengkorak diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 9 (sembilan) butir dan pil wama abu-abu logo Mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 9 (sembilan) butir.
Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Alex Sandi Siregar menyampaikan, total keseluruhan hasil ungkap ada 18 (delapan belas) butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 (enam koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah.
"Setelah itu petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama dengan tersangka IS (AM, SA, CA dan D2). Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alex Sandi Siregar.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, pasal 114 dan 112 undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka AM petugas melakukan Rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Ditanya wartawan BNN mana, pihak petugas tidak memberitahu lokasi keberadaan tersangka yang di rehabilitasi.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar