Liputan Indonesia || Surabaya - Pria berinisial FR berusia (48) tahun itu diamankan dalam bengkel di Pasar Simomulyo Kelurahan Sawahan Kota Surabaya Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB, karena Berniat mencari uang sampingan selain mekanik kendaraan.
Pria di Surabaya harus berurusan dengan aparat kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, rupanya, warga Jalan Asem Jaya Surabaya ini sudah lama penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menjadi pengedaDanie
Diketahui juga, jika barang yang dijualnya berasal dari wilayah pusat narkotika yakni di Jalan Kunti, Surabaya. Kita amankan empat poket sabu siap edar miliki pelaku,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Penulis : Ri
Lanjut Daniel, tersangka ini membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket sabu seharga Rp. 400.000, dari seseorang bandar yang bernama CM (DPO) pada, Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kunti, Surabaya. Tersangka juga mengakui barang itu akan dijual dan sudah menjual selama 1 tahun.
"Kini, pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, anggota kami akan melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat,” pungkas Danie
Rincian empat poket itu adalah, poket klip sabu berat 0,49 gram, 0,49 gram, 0,48 gram dan 0,40 gram, 1,90 gram beserta pipetnya. 2 sekrup sabu, 1 bendel klip plastik kosong, Kartu ATM, HP android, kotak kaca mata dan seperangkat alat hisap sabu/bong.
Penulis : Ri
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar