Liputan Indonesia || Surabaya - Aksi pembacokan di Jalan Tambak Wedi Baru Gg.18-B Utara Surabaya pada, Minggu 20 Pebruari 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, diungkap Polisi. Satu korban pembacok adalah Abd. Kholig (44) Tahun dia kena sabetan senjata tajam celurit.
Pelakunya diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran sesaat usai kejadian. Pelaku yang diamankan, Choirul Anam (25) yang tinggal kontrak di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.
Penulis : RI
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi mengatakan, kronologis Kejadian saat itu sekira pukul 08.30 WIB, di Jalan Tambak Wedi Baru Gg. 18 B Utara Surabaya, telah terjadi Penganiayaan (Carok), yang dilakukan oleh tersangka Choirul Anam terhadap korban Abdul Kholig.
"Awal mulanya, pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk dan mempunyai permasalahan dengan seseorang tukang cukur rambut (korban). Selanjutnya korban datang bersama temannya akan melerai dan saat itu ada yang memvideo," tutur Yudo.
Masih kata dia, merasa kesal, selanjutnya pelaku pulang mengambil sebilah Celurit di rumahnya lalu kembali lagi dan bertemu dengan korban langsung membacok korban mengenai paha kaki sebelah kanan.
"Usai kejadian itu, korban melapor ke Polsek dan ditondaklanjuti,” jelas Kompol Yudo, Senin (21/2/2022).
Anggota Polsek yang menerima laporan korban langsung menyelidiki kasus itu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti Celurit dapat di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini merupakan residivis pernah dipenjara. Saat membacok dalam keadaan mabuk. Selain pelaku, diamankan juga barang bukti, Celurit dengan panjang 40 Cm, baju batik warna Hitam Coklat dan Sarung warna Biru," ungkapnya.
Penulis : RI
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar