Liputan Indonesia || Surabaya - Pemberantasan peredaran Narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini, satu pria yang diduga menjadi pengecer Narkotika jenis sabu-sabu dibekuk oleh unit Timsus. Warga Dusun Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya yang ditangkap pada, Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB, itu berinisial ATL (29) tahun.
Jurnalis: RI.
Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, rumah ATL ini digrebek usai beredar kabar jika dia diduga menjadi kurir narkotika. Begitu info didalami ternyata benar, hingga penangkapan dilakukan oleh Petugas. Untuk barang bukti ditemukan dalam lemari pakaian.
"Timsus berhasil mengamankan 8 bungkus plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 1,80 gram, Timbangan elektrik, bungkus rokok, buku tabungan dan HP,”ungkap Daniel. Selasa (8/2/2022).
Daniel menambahkan, pelaku ATL ditangkap, di rumah Gempol Desa Kurung Menganti Surabaya dari informasi masyarakat. Setelah berhasil mengamankan tersangka ATL selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang tersebut didalam lemari baju.
"Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu dari SONI (DPO) dengan cara membeli. Pelaku membeli pada, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jalan Lontar Surabaya seharga per gramnya Rp 1.200.000, dengan tujuan untuk dijual mencari keuntungan,"tutup Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Jurnalis: RI.
Editor/Publisher: Bairi.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar