PNS yang nyambi pengedar Sabu Ditangkap Polisi Surabaya

Liputan Indonesia ||Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di kelurahan Romokalisari Surabaya, dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (11 Februari 2022).

Perlu diketahui, Pelaku yang diamankan Polisi berinisial BY (49 tahun) ia merupakan warga Jalan Perum Oasis Sememi Surabaya Jawa Timur. 

Dikatakan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Membenarkan adanya penangkapan salah satu oknum pegawai negeri oleh anggota unit 1 Satreskoba Polrestabes. 

Daniel menyebut jika tersangka ini diamankan setelah anggotanya setelah mendalami informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika salah satu oknum tersebut, mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.

“Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan pocket sabu siap edar,” jelas Daniel, Selasa (15/2/2022).

Daniel menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.

“Dalam lemari dapur itu didapati 15 poket sabu dengan berat selurahnya 53,3 gram serta bungkusnya,” tambahnya.

Petugas juga menyita, 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.

Sementara, untuk penangkapan Daniel merinci saat kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, dirumah Perum Oasis Sememi Surabaya petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diatas. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH (DPO).

“Dia (pelaku) meranjau di daerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,” imbuh Daniel.

Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 500.000, dari sang bandar.

Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Penulis : RI


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: PNS yang nyambi pengedar Sabu Ditangkap Polisi Surabaya
PNS yang nyambi pengedar Sabu Ditangkap Polisi Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgpl5E56IjfGnar_EgFaN7ZB3AxbJCGIQqD7fiHHiWvPZ0VrFjyzmgsnxR9kWrvpWLWXKdgezLq1CQOiibnt72IBSNe2HpC-gdFb6aveyfDbTQUn8l3H8HwTh85w5tNdIWf1QxI5-7PgO3paxShxoug_P-7HyDgRydTFOtZ78tJCUPA2IwPKu5PdWhF=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgpl5E56IjfGnar_EgFaN7ZB3AxbJCGIQqD7fiHHiWvPZ0VrFjyzmgsnxR9kWrvpWLWXKdgezLq1CQOiibnt72IBSNe2HpC-gdFb6aveyfDbTQUn8l3H8HwTh85w5tNdIWf1QxI5-7PgO3paxShxoug_P-7HyDgRydTFOtZ78tJCUPA2IwPKu5PdWhF=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/02/pns-yang-nyambi-pengedar-sabu-ditangkap.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/02/pns-yang-nyambi-pengedar-sabu-ditangkap.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content