Liputan Indonesia || Surabaya - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur berkomitmen membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya varian omicron ini ditindaklanjuti Kejati Jatim dengan proteksi vaksinasi booster terhadap ratusan pegawai dan keluarga besar Korps Adyaksa.
Penulis : RI
Bertempat di halaman Kantor Kejati Jatim, Kamis (3/2/2022), vaksinasi dosis ke-3 ini menyasat pegawai dan keluarga jajaran Kejati Jatim. Sekitar 446 orang sudah terdata dalam pendaftaran peserta vaksin booster yang diselenggarakan Kejati Jatim bekerjasama dengan Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kajati Jatim ) DR. Mohamad Dofir mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster ini untuk keluarga besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diharapkan bisa berjalan tertib dan lancar, serta memberikan manfaat kesehatan dan kekuatan kepada kita semua untuk terhindar dan bebas dari wabah virus Covid-19, katanya.
Selanjutnya Kajati menjelaskan bahwa Vaksinasi ini, disiapkan sebanyak 400 dosis Pfizer dan 150 dosis Astra Zaneca. Sebab vaksin tersebut sudah teruji aman dan halal. Serta telah memperoleh izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ), serta mendapatkan Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
M Dofir mengharap bahwa dengan vaksinasi ini bisa melindungi segenap keluarga besar Kejati Jatim dan masyarakat sekitar. Sebab saat ini virus Covid-19 telah mengalami beberapa kali mutasi di berbagai negara. Sehingga muncul varian baru yang telah menyebar, diantaranya varian delta dan yang terbaru saat ini adalah varian omicron.
Ciri-ciri varian omicron, lanjut M Dofir, diantaranya memicu gejala ringan seperti flu biasa, batuk dan demam dengan tingkat penularan yang cepat. Kasus omicron di Indonesia terus melonjak dalam 3 pekan terakhir, kasus aktif mengalami trend peningkatan hingga naik 910 persen dari sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari 2022 kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari 2022.
"Vaksinasi harus terus dilakukan untuk membentuk pertahanan tubuh atau Imunitas dari serangan penyakit dan juga sebagai wujud dari tanggung jawab dan bakti kepada bangsa dan negara, serta mendukung Pemerintah dalam percepatan akselerasi program vaksinasi nasional untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia,” ucapnya.
M Dofir menambahkan, bahwa walaupun sudah melakukan vaksinasi, bukan berarti sudah tidak akan tertular virus Covid 19. Akan tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan ( prokes ) untuk menghindari penularan virus Covid 19. Yaitu menerapkan prokes 5 M dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, ini akan mengurangi mobilitasnya
"Meski sudah divaksinasi, protokol kesehatan harus tetap kita jaga. Sebab pandemi Covid-19 ini masih ada di sekitar kita. Sehingga kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” . tegas Kajati Jatim
Penulis : RI
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar