Melawan Hukum! Pemkab Sampang Siapkan Langkah Tegas


         



Liputan Indonesia || Sampang - Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik bangunan permanen di depan akses pintu masuk Perumahan Puri Matahari, Pemkab Sampang siapkan langkah tegas. 

Dimana hasil dari surat Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada tanggal dua (2) Februari lalu, dan berdasarkan hasil rapat Pemkab Sampang pada tanggal 10 lalu, bersama dinas terkait diantaranya, D-PRKP, BPN, D-PMPTSP, Satpol PP, Kabag Hukum, RT Perum Puri Matahari, Asisten dua (2) Pemkab dan Sekdakab Yuliadi Setyawan. 

Salah satu poin petikan dalam surat LO tersebut berbunyi, "Bahwa PSU/ Fasum dan Fasos pada perumahan dan Kawasan permukiman harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan Undang-undang secara tegas melarang pengalihan fungsi dari PSU tersebut menjadi fungsi diluar peruntukkannya (Pasal 144 UU No 1 Tahun 2011), Pada kasus pemanfaatan PSU Perumahan Puri Matahari, yang berdasarkan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, merupakan lahan yang digunakan untuk jalan perumahan. Namun, oleh Pihak Ketiga termyata dibangun ruko, maka hal Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang dan dengan demikian pengalihan fungsi tersebut jelas melawan hukum," petikan dalam LO Kejari (16/2/2022).


Sementara itu selalu dinas tekhnis yakni D-PRKP, melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib menjelaskan, akan melakukan tindakan tegas terkait alih fungsi tersebut dan sesuai hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP sebagai pengak Perda di Daerah. 

" Sudah konfirmasi bahwa nanti semuanya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, karena LO nya sudah keluar, ya kita hanya memfasilitasi karena sudah atas nama Pemkab," jelasnya

Di hubungi melalui telepon, Kepala Satpol PP Suryanto S, menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pembongkaran terlebih dahulu, dan jika tetap baru akan melayangkan surat Teguran pertama hingga ke-3. 

“Tentu akan kami kirimkan surat, bahwa berdasarkan LO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sampang, bahwa penyerahan pemanfaatan lahan itu batal demi hukum, sehingga produk - produk hukum yang lain itu dinyatakan tidak berlaku," terangnya

Ditambahkan Suryanto S, terkait surat yang nantinya akan dilayangkan ke pihak bersangkutan, masih perlu menunggu petunjuk dari Bupati Sampang. 






Penulis : Yat


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Melawan Hukum! Pemkab Sampang Siapkan Langkah Tegas
Melawan Hukum! Pemkab Sampang Siapkan Langkah Tegas
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjCniJLhWcoElp9rqPmW8eItmnN7G0vkLgAnHzrb6IhUPINiRQBXMXmXdlD5CgMVhkmsIKD5o7jmK7mZ1_RsmGN8oRqF_WD70FDX73DZnLqZYe7_-QP0iB8xs4bIu25BeZ3C1jtWKASNzWq6krYt-rC8DYuvWGr2dyjyRtOVW4bVcDKCEwEVNqi7Xji
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjCniJLhWcoElp9rqPmW8eItmnN7G0vkLgAnHzrb6IhUPINiRQBXMXmXdlD5CgMVhkmsIKD5o7jmK7mZ1_RsmGN8oRqF_WD70FDX73DZnLqZYe7_-QP0iB8xs4bIu25BeZ3C1jtWKASNzWq6krYt-rC8DYuvWGr2dyjyRtOVW4bVcDKCEwEVNqi7Xji=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/02/melawan-hukum-pemkab-sampang-siapkan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/02/melawan-hukum-pemkab-sampang-siapkan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content