Liputan Indonesia || Surabaya – Ketua Persatuan Jurnalis Hukum (Perjakum) Jawa Timur yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP PJI), Jentar Sitinjak mengatakan, bahwa tujuan dari dibentuknya wadah atau organisasi Perjakum Jatim ini adalah untuk melahirkan Jurnalis yang profesional dan bermartabat
Penulis :
“Salah satu tujuan dari Persatuan Junalis Hukum Jawa Timur ini adalah untuk melahirkan jurnalis yang profesional dan bermartabat. Kalau profesional tapi tidak bermartabat gimana? Kurang dihargai dan dihormati kan?,” kata Jentar seusai memimpin rapat pembahasan AD/ART Perjakum Jatim, Sabtu, 05 Februari 2022
Jurnalis yang sehari-hari meliput di Pengadilan Tipikor Surabaya ini menjelaskan, untuk melahirkan anggota Perjakum Jawa Timur yang profesional dan bermartabat bukanlah hal yang mudah namun perlu kerja keras bersama, perjuangan dan juga membutuhkan waktu
“Tidak semudah membalikan telapak tangan tapi perlu kerja keras bersama, perjuangan dan juga membutuhkan waktu karena anggota Perjakum Jatim ini terdiri dari berbagai media. Dan yang paling penting adalah, harus bisa menghargai diri sendiri kalau mau dihargai orang lain. Bisa saling bekerja sama dan saling belajar,” ujarnya
Mantan Sekretaris Pokja Wartawan Hukum (Wankum) ini menambahkan, menjadi Jurnalis itu bukan hal yang gampang karena Jurnalis itu adalah profesi yang mulia dan sebagai pemersatu antara masyarakat dengan pemerintah juga sebaliknya dengan menjunjung tinggi nilai-nalai Kode Etik Jurnalis dan Undang-Undang Pers
“Jadi Perjakum merupakan sarana atau wadah, untuk saling menjaga tali silaturahmi, saling belajar satu sama lain karena menjadi Jurnalis itu bukan hal yang gampang karena Jurnalis itu adalah profesi yang mulia,”jelasnya.
Untuk melahirkan Jurnalis yang profesional dan bermartabat, lanjut Jentar, perlu ada aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota maupun pengurus berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disamping aturan-aturan hukum yang berlaku
“Kalau di jalan raya kan ada rambu-rambu lalu lintas dan ada aturan-aturan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara. Jadi di Perjakum ini juga ada aturan yang wajib dipatuhi oleh semua anggota dan pengurus tanpa terkecuali,” kata mengakhiri (*)
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar