HUT ke 32 Tahun Perum Jasa Tirta Menggelar Focus Group Discussion BJPSDA Untuk Umum


Liputan Indonesia || Malang, - Dalam rangka HUT ke-32 tahun, Perum Jasa Tirta (PJT) I menggelar Focus Group Discussion (FGD) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Kegiatan digelar dengan menghadirkan tiga narasumber dari Kementerian PUPR secara daring. 
Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan dikonfirmasi,  Rabu (23/2/2022) mengatakan, topik terkait BJPSDA untuk kepentingan umum dipilih untuk dapat memberikan wawasan dan pemahaman strategis. Termasuk dari konsep makro penerapan dan dasar hukum yang melandasi BJPSDA. 

FGD juga untuk dapat memberikan informasi terkait peran dan peluang perusahaan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan memanfaatkan Barang Milik Negara yang ada di wilayah kerja. Selain itu, untuk memberikan pemahaman mengenai peran dan peluang perusahaan sebagai BUMN dalam pengembangan SPAM secara terpadu guna pemenuhan kebutuhan air bersih untuk kepentingan publik dari sisi regulasi yang berlaku. 

Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Kemenyerian PUPR,  Adenan Rasyid mewakili Dirjen SDA menyampaikan tentang penerapan dan aspek legal dari BJPSDA sebagai instrumen finansial untuk membiayai kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air. Ia menjelaskan, BJPSDA terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang disebutkan bahwa BJPSDA dipergunakan untuk keberlanjutan pengelolaan SDA di Wilayah Sungai (WS) bersangkutan. 

Terkait adanya pihak-pihak yang tidak berizin maupun izin yang dimiliki tidak berlaku, Adenan menyampaikan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan BJPSDA dan harus memberikan teguran. Adapun pihak Kementerian PUPR menyampaikan bahwa untuk pihak-pihak yang tidak mau melakukan pembayaran atas BJPSDA akan dikenakan sanksi hukum dan hal ini juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk membantu PJT I agar kegiatan operasional dapat terlaksana dengan baik. 

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian PUPR, Darwanto menyampaikan tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk Pengembangan Energi baru Terbarukan (EBT) di wilayah kerja PJT I sebagai BUMN. Ia menjelaskan terkait beberapa mekanisme yang dapat ditempuh dalam pemanfaatan BMN dari mulai sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), bangun guna serah, KETUPI dan KSPI.

Adapun dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan dimaksud pada wilayah kerja PJT I adalah Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam penerapannya, kata dia, perizinan membutuhkan persetujuan dari Balai Wilayah Sungai dan juga Kementerian PUPR. 

Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Putranta Setyanugraha menyampaikan tentang “lPenyelenggaraan dan Aspek Legal SPAM oleh BUMN dalam Rangka Pelayanan Kemanfaatan Umum. Peraturan terkait penyelenggaraan SPAM di PJT I, kata dia, terangkum dalam Undang-Undang SDA nomor 17 tahun 2019 tentang SDA, PP 46 tahun 2010 tentang pendirian Perum Jasa Tirta I dan PP No. 122 tahun 2015 tentang SPAM. 

Menurutnya, penyelenggaraan SPAM merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dimana dapat membentuk BUMN/BUMN untuk melakikan pengelolaan. Adapun jika berada di luar jangkauan dapat dibentuk UPT/UPTD, PJT I dapat melakukan penyelenggaraan SPAM diluar wilayah BUMN dengan membuat pemisahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. 

"Sesuai Pasal 5 PP 46. Tahun 2010 bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka meyelenggarakan kemanfaatan umum (untuk pelayanan sosial, kesejahteraan dan kemaslahatan umum). Dengan adanya persetujuan dari kementerian teknis dengan melaksanakan kerjasama PDAM atau instansi lainnya. Tujuannya adalah pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga," pungkasnya. 

Raymond berharap melalui FGD BPJSDA dapat semakin meningkatkan pemahaman insan PJT I atas isu-isu strategis perusahaan. Dengan adanya paparan dari pihak stakeholder dalam hal ini Kementerian PUPR menurut beliau diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait beberapa hal yang sebelumnya masih belum dimengerti.

Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,889,Berita Utama,2946,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6926,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: HUT ke 32 Tahun Perum Jasa Tirta Menggelar Focus Group Discussion BJPSDA Untuk Umum
HUT ke 32 Tahun Perum Jasa Tirta Menggelar Focus Group Discussion BJPSDA Untuk Umum
HUT ke 32 Tahun Perum Jasa Tirta Menggelar Focus Group Discussion BJPSDA Untuk Umum
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjJGF8VflOfAW2muk4sCb6A6lhp-_fFcz9fmhW2VlooCxPUNfE0IHtox5btz2_CFQz4nrJ0qs94aFAgWnadv1EGPmhh_zF_Ir3DTD5QvdhArdEoGU5L9H1QBcEszqJYPDLlZhrFvYeDsYPeTKjhZBGlm7ianSXR61wuPaLQBPZByNKFSu1LbBJrwwDC=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjJGF8VflOfAW2muk4sCb6A6lhp-_fFcz9fmhW2VlooCxPUNfE0IHtox5btz2_CFQz4nrJ0qs94aFAgWnadv1EGPmhh_zF_Ir3DTD5QvdhArdEoGU5L9H1QBcEszqJYPDLlZhrFvYeDsYPeTKjhZBGlm7ianSXR61wuPaLQBPZByNKFSu1LbBJrwwDC=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/02/hut-ke-32-tahun-perum-jasa-tirta.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/02/hut-ke-32-tahun-perum-jasa-tirta.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content