Liputan Indonesia || Opini Healt, - Kasus Covid-19 varian baru Omricon sedang bertambah di Indonesia, lalu bagaimana keampuhan 2 kali vaksin dan boosternya menghadapi Omricon?
Editor : redaksi
Varian omicron ini merupakan varian covid yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, pada tanggal 9 November 2021, dimana varian ini telah masuk ke Indonesia.
Pada tanggal 8 Desember 2021 kasus varian omicron pertama kali ditemukan pada petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet tanpa gejala yang kemudian diperiksa PCR rutin dengan hasil 1 orang terkonfirmasi varian omicron.
Berdasarkan WHO diberitahukan bahwa omicron lebih menular di banding delta dengan meningkatnya kasus secara signifikan di luar negeri.
Meskipun berdasarkan data awal omicron memiliki gejala awal yang lebih ringan, virus ini masih berbahaya terhadap masyarakat dengan resiko rentan seperti usia tua, masyarakat dengan komorbid dan lainnya, gejela infeksi omicron pada umumnya tidak berbeda dengan gejala covid pada umumnya yaitu batuk, kelelahan, hidung tersumbat, demam, mual atau muntah, sesak nafas, diare, anosmia atau hilangnya perasa.
Kini banyak masyarakat yang menanyakan keampuhan vaksin covid yang sudah diberikan hingga saat ini.
Sinovac mengeklaim bahwa 35% dari responden yang menerima 2 dosis vaksin memiliki antibody netralisir terhadap omicron dan 94% dari responden yang menerima 3 dosis vaksin memiliki antibodi netralisir terhadap omicron
Pemberian 2 dosis vaksin Pfizer menurut Press release Pfizer memiliki titer antibody netralisir varian omicron yang lebih rendah, sedangkan pemberian vaksin dosis ke 3 dapat meningkatkan titer antibody untuk proteksi hingga 25 kali lipat. Moderna mengumumkan bahwa pemberian 2 dosis masih protektif, tetapi pemberian dosis ketiga akan meningkatkan kadar antibody dalam tubuh kita.
Selain dengan vaksin dan boosternya, anjuran WHO untuk menjaga protokol kesehatan tetap menjadi yang utama dalam mencegah penularan covid-19. Penggunaan masker, menjaga jarak fisik, menghidari kerumunan, ventilasi ruang yang baik, mencuci tangan, serta pelacakan kontak masih sebagai langkah utama dalam menghadapi Covid-19 varian Omicron.
Langkah - langkah prioritas juga telah diambil pemerintah untuk mencegah meningkatakan angka varian covid 19 omicron, berdasarkan rapat terbatas Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 1 Desember 2021 mengumumkan bahwa akan memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.
Peraturan ini khusus untuk masayarakat yang melakukan perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas varian omicron ( dan negara yang berdekatan secara geografis), karantina akan di lakukan selama 14 hari, serta menyempurnakan metode testing dan yang tidak kalah penting pemerintah terus berusaha meningkatkan cakupan vaksinasi, terutama kelompok prioritas seperti lansia, tenaga Kesehatan serta masyarakat yang beresiko tinggi mengalami covid 19 berat.
Ditulis oleh:
dr. Felita Ferdiana
Editor : redaksi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar