Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya Bekuk DPO Musnaam di Blitar

Liputan Indonesia || Surabaya - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya kembali berhasil melakukan penangkapan untuk dilaksanakan eksekusi terpidana atas nama Musnaam, SH. pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidum ini berhasil melaksanakan tugas pertama di tahun 2022 ini setelah melakukan pelacakan dan pencarian selama kurang lebih 1 minggu di sekitar wilayah Surabaya, Kediri dan Blitar. Pencarian dilakukan di tiga kota tersebut karena terpidana seringkali berpindah tempat untuk menghindari kejaran Jaksa Eksekutor. 
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, SH., MH. didampingi Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. mengatakan bahwa awalnya pada Selasa siang Tim memperoleh informasi terpidana berada di sekitar Kabupaten Blitar. 

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan November tahun 2021. Kasi Intel dan Kasi Pidum melaporkan kepada saya terkait keberadaan terpidana Musnaam dan saya perintahkan agar segera berkoordinasi dengan Intelijen Kejari Blitar dan meluncurkan Tim Tabur ke Blitar" kata Kajari asli Kota Surabaya ini.

Selanjutnya setelah Tim meluncur ke Blitar serta melakukan pelacakan dan akhirnya terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumahnya di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Adapun kasus posisi singkat adalah bahwa pada tahun 2012 Musnaam, SH. bersama dengan H. Muhamad Noer dan para ahli waris Kartoredjo menjual sebidang tanah di Jl. Raya Kalirungkut Surabaya seluas 50.000 M2 senilai Rp. 20.000.000.000,- kepada Muhamad Sulhan, ST. dan dibuatkan Akta Perikatan Jual Beli (AJB) dan Akta Kuasa Jual di hadapan notaris Wibowo Ibo Sarwono, SH., M.Kn.

Sebelumnya Musnaam, SH. dan H. Muhamad Noer telah mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki asli Sertifikat Hak Milik (SHM) persil tersebut karena sudah dibatalkan pada tahun 1994 dan tidak menguasai fisik tanah tersebut.

"SHM dan fisik tanah di Jl. Raya Kalirungkut tersebut adalah milik PT. Gelora Niaga Kencana sejak tahun 1994 yang saat ini dipergunakan untuk lahan perumahan Griya Galaxy. Berbekal AJB dan Akta Kuasa Jual yang dibuat tahun 2012, Muhamad Sulhan menggugat PT. Gelora Niaga Kencana di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan oleh PT. Gelora Niaga Kencana sehingga membuat perusahaan tersebut menderita kerugiaan biaya advokat Rp. 100.000.000 " tambah Kajari Surabaya. 

Terpidana Musnaam, SH. berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 962K/PID/2021 tanggal 28 September 2021 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta authentiek” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Saat ini terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani masa pidananya.


Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya Bekuk DPO Musnaam di Blitar
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya Bekuk DPO Musnaam di Blitar
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya Bekuk DPO Musnaam di Blitar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhxW3NLDUF0qcAjh5mi868sevUQAILGEnHpntKo6bhUhD_8h6xD8AvYBw9og7hvngjHyPMxELq2wXvnEVMb9GfHXM-cip2mJ1trZoIzfyAMhrw2Nz9xjy_TRogKICwVrs7nbyQ7W_B4LcKvcq1iQU7nINGBVc_3GIClcEGRqB6GFiHfUOA_HIlnkddq=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhxW3NLDUF0qcAjh5mi868sevUQAILGEnHpntKo6bhUhD_8h6xD8AvYBw9og7hvngjHyPMxELq2wXvnEVMb9GfHXM-cip2mJ1trZoIzfyAMhrw2Nz9xjy_TRogKICwVrs7nbyQ7W_B4LcKvcq1iQU7nINGBVc_3GIClcEGRqB6GFiHfUOA_HIlnkddq=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/01/tim-tabur-kejaksaan-negeri-surabaya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/01/tim-tabur-kejaksaan-negeri-surabaya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content