Liputan Indonesia || Sampang - Setelah pencurian aliran listrik PLN disekitar lokasi Proyek terungkap, Kontraktor Mega Proyek Sampang Sport Center (SSC), yang berlokasi di dekat Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, ternyata masih belum lepas dari masalah. pihak CV Baruna Jaya selaku pemenang tender proyek SSC dengan nilai sebesar Rp 5.974.886.169. dengan masa pengerjaan selama 120 hari sejak dimulai pada tanggal 28 Juli 2021. tetapi hingga Lintas tahun 2022, pengerjaan proyek masih belum 100 persen.
Kejanggalan pada proyek SSC makin nampak saat tim awak media
Mengkonfirmasi Marnilem Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang selaku Pejabat Pembuat (PPK), yang bertanggung jawab penuh atas proyek dimaksud mengatakan, jika sudah melebihi batas waktu pengerjaan yang di tentukan belum juga menyelesaikan maka
akan dikenakan sanksi berupa denda terhadap pelaksana proyek yakni CV Baruna Jaya jika sampai batas.
"Rencana saya membuat perpanjangan selama 15 hari tapi karena tidak bisa menyelesaikan juga, saya anggap denda semua sejak akhir kontrak, karena tidak sesuai harapan, jadi denda itu sampai lima puluh hari (50)," terangnya Marnilem.
Mengenai besaran denda, marnilem sudah merinci yang akan dikenakan kepada pihak kontraktor pelaksana.
"Perharinya sebesar Rp. 1.613.00, (satu juta enam ratus tiga belas ribu), mengingat masih ada niat baik terlepas dari pekerjaan tersebut telah melebihi batas akhir kontrak," entengnya.
Berbeda, Rudi Yahya selalu konsultan pengawasan Proyek SSC tersebut menjelaskan, terkait masalah tekhnis hampir tidak ada kendala.
"Jadi masalah tekhnis hampir tidak ada, dropping material tidak ada masalah.
Karena dana APBD paling lambat tanggal 25 Desember, kalau sampai 25 Desember belum selesai ya di blacklist,"ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Tetapi semua pernyataan dari kepala Dinas Disporabudpar serta konsultan pengawas SSC tidak sesuai dengan fakta dilapangan, seperti sengaja melakukan pembodohan ke publik, karena hingga tanggal 6 Januari 2022 pelaksanaan proyek tersebut masih banyak item yang belum selesai, diantaranya seperti pagar lapangan tenis, instalasi listrik, wall climbing hingga masih banyaknya material bahan proyek yang berserakan disekitar lokasi.
Penulis : Yat
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar