Liputanindonesia.co.id || - Sampang – Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari) sukses mengajukan keadilan restoratif (restorative justice) untuk yang pertama kalinya terkait perkara penelantaran dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 49 huruf a Undang- undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), terhadap Mustofa Bin Misden. Rabu (19/01/2022)
Bertempat di aula kantor Kejari Sampang, permohonan Restorative Justice atas nama terdakwa Mustofa bin Misden disampaikan melalui Video conferencing (Vidcom) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., Dr. Mohammad Dofir,S.H.,M.H.(Kepala Kejati Jawa Timur), Gerry Yasid, S.H.,M.H. (Direktur Tindak Pidana Oharda), Imang Job Marsudi.S.H,.M.H (Kepala Kejari Sampang), Achmad Wahyudi, S.H.,M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang).
Dalam permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Imam Job Marsudi.S.H,.M.H yang mengajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dengan cara melakukan perdamaian yang disetujui oleh korban (istri Mustofa).
Dimana Mustofa bin Misden yang status perkawinannya dengan korban masih sebagai Suami Istri sesuai isi putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor : 053/Pdt.G/2021/PA.Sampang tanggal 11 Agustus 2020 lalu, dimana mewajibkan membayar nafkah Madiyah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), nafkah Idah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nafkah anak tiap bulan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta nafkah Mut’ah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Bulan Maret 2021 dan mengucapkan Ikrar Talak.
Sampai proses perdamaian terakhir pada tanggal 12 Januari 2022, kedua belah pihak sepakat berdamai dan akan melaksankan kesepakatan yang telah dibuat bersama tanpa adanya unsur paksaan, tekanan dan penipuan dari pihak manapun yang di saksikan langsung oleh Kepala Desa yang siap menjaga dan menjamin pelaksanaan kesepakatan perdamaian dari para pihak.
Setelah pemaparan yang dilakukan oleh Kejari Sampang, akhirnya permohonan keadilan Restotif disetujui untuk perkara tersebut diberhentikan, yang di sampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H.
"Mencermati dari paparan dari Kajari Sampang mengenai permohonan keadilan Restoratif dengan terdakwa A.N MUSTOFA bin MISDEN yang disangka melakukan tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 49 huruf a uu no.23 tahun 2004 telah dilakukan Ekpose dan permohonan Restorative Justice telah disetujui untuk perkara tersebut diberhentikan," persetujuannya
Dilanjutkan Kejari Sampang Imam Job Marsudi.S.H,.M.H. menyampaikan, bahwa expos Restorative Justice kemaren langsung dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa timur, yang mengabulkan atau menyetujui permohonan pemberhentian perkara.
"Rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani, sesuai yang disampaikan Kepala Kejaksaan Agung, sehingga jaksa diharapkan bisa profesional, integritas dan terbuka," ungkapnya Kamis (20/01/2022)
Pihaknya juga menambahkan, tidak semua kasus dapat dilakukan permohonan Restorative Justice, karena harus melihat ketentuan, dan peraturan yang sudah ditetapkan, sehingga hal tersebut dapat menepis berbagai persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, kita juga melihat dari faktor kemanusiaan mengingat Mustofa bin Misden berprofesi sebagai tukang kikir atau menajamkan mata gergaji kayu.
Penulis : (Yat)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar