Aksi ini buntut dari pernyataan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo yang menuding berita para jurnalis soal tiga tahanan kabur pada Minggu (28/1/2021) dini hari, merupakan berita hoaks dan dia menghalangi kerja wartawan.
"Kami melakukan aksi solidaritas terkait akan mengkonfirmasi tiga tahanan yang kabur di Polsek Balongbendo tetapi kenyataannya mereka menghalangi. Kedua tuduhan berita hoaks kaburnya tiga tahanan yang ditulis teman-teman," kata Korlap aksi, Imam Hambali saat menyuarakan aspirasi di depan Mapolresta Sidoarjo.
Para jurnalis juga menuntut agar oknum polisi yang menuduh berita yang disajikan oleh wartawan ke masyarakat itu hoaks dan menghalangi kerja jurnalis, agar meminta maaf secara terbuka.
"Pertama, kami menuntut PJU itu meminta maaf atas tuduhan berita hoaks serta membeberkan fakta terkait dugaan kaburnya tahanan di Mapolsek Balongbendo. Serta apa maksud dari tangan Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus yang menurunkan tangan serta kamera teman televisi saat wawancara ke Kapolresta Sidoarjo soal tahanan kabur tersebut, Kasat itu sudah melanggar perintah Irwasum Mabes Polri, dalam perintah Irwasum agar memberikan informasi dan rangkul wartawan tapi Oscar itu tidak patuh kepada perintah Irwasum Mabes Polri," tegasnya.
Masih menurut Imam, aksi solidaritas yang dilakukan itu tidak ada hasil karena Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasatreskrim AKP Oscar Stefanus Setjo, tidak bersedia menemui para jurnalis.
"Kami tidak ditemui oleh PJU Polresta Sidoarjo dan kami berencana akan melakukan aksi damai atau solidaritas kembali jika PJU tersebut belum mengklarifikasi pernyataan dan meminta maaf secara terbuka," tandasnya.
Imam juga merasa heran dengan sikap AKP Oscar Stefanus Setjo yang menyatakan berita tahanan kabur di Mapolsek Balongbendo itu tidak melakukan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers.
"Yang hoaks itu teman-teman media apa Kasatreskrim AKP Oscar Stefaus yang menutupi kasus tersebut. Tegakkan dong Presisi program Kapolri, yang mana di dalamnya ada transparansi," pungkasnya.
Penulis : jun
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar