Liputan Indonesia || Bangkalan - Kepolisian Resor (Polres Bangkalan) Bangkalan kali ini, Selasa (28/12/2021) kembali merilis berbagai macam kasus peredaran narkoba, termasuk ratusan minuman keras (miras) dan ratusan gram sabu sabu yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan selama 2021.
Dihadiri langsung oleh jajaran forkopimda kabupaten Bangkalan mulai dari Bupati Bangkalan Raden Abdul Latif Amin Imron, Ketua DPRD H. Muhammad Fa'had, Dandim 0829 Letnan Kolonel Inf Syarifuddin Liwang, S.I.P., serta Danlanal Batuporon Letnan Kolonel Laut (P) Mahfud Effendi, M.Tr.Hanla., CHRMP, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. pun membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan.
AKBP Alith Alarino, S.I.K menjelaskan jika selama medio 2021 Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap 129 kasus narkoba dengan 172 tersangka didalamnya. Tak hanya itu saja, dalam konferensi pers tadi siang, Polres Bangkalan juga memusnahkan 675 miras, sabu sabu sebanyak 358,39 gram, ganja sebesar 12,79 gram, ekstasi sebanyak 3 butir dan tembakau sintetis sebesar 4,24 gram.
"Dari 172 tersangka barang haram yang berhasil kita amankan selama tahun 2021 ini, ada 65 pengedar sabu sabu, dan 107 orang merupakan pengguna narkotika. Selain itu, kami juga memusnahkan miras sebanyak 675 botol mulai dari botol kecil, sedang, besar hingga miras oplosan, dan juga sabu sabu sebesar 358,39 gram dan beberapa jenis narkotika lainnya kami musnahkan hari ini menggunakan buldozer," terang AKBP Alith Alarino, S.I.K. di hadapan awak media.
Sebelum pemusnahan barang bukti sabu sabu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. telah menyiapkan tes uji yakni General Screening Drugs yang berfungsi untuk mendeteksi keaslian sabu sabu. "Kita uji bersama apakah sabu sabu ini benar benar merupakan narkotika. Jika benar narkotika, warnanya akan menjadi ungu," lanjut AKBP Alith memperagakan satu poket sabu sabu di alat general screening drugs.
Penulis : Udin
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar