Liputan Indonesia || Jakarta - Polda Banten menangkap enam buruh yang merangsek ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (P3B) di Kota Serang Banten.
Mereka adalah, AP 46 tahun laki-laki, warga Tigaraksa Tangerang; SH (33) laki-laki, warga Citangkil Cilegon; SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) laki-laki, warga Cisoka Tangerang; dan MHF (25) laki-laki warga Cikedal Pandeglang.
Kepala bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan mereka dilakukan dalam kurun dua hari, yaitu pada Sabtu dan Ahad, 25-26 Desember 2021.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Wahidin Halim lewat kuasa hukumnya melaporkan tindakan para buruh yang merangsek ke kantornya itu kepada polisi, Jumat, 24 Desember 2021. Adapun peristiwa penerobosan dan perusakan fasilitas dilakukan buruh pada Rabu, 22 Desember 2021.
“Pascapenerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor. Tim bergerak kurang dari 24 jam sejak pelaporan dan menangkap enam tersangka," kata Shinto di Mapolda Banten, Serang, Senin, 27 Desember 2021.
Shinto menyebutkan data para tersangka diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
Di sisi lain Shinto mengatakan, saat peristiwa itu terjadi petugas dari Polda Banten telah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten dan upah minimum provinsi tersebut.
“Polda Banten saat itu melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak berbenturan dengan massa buruh," kata Shinto.
Dia berharap dengan penangkapan enam tersangka bisa jadi pelajaran agar lain kali jika melakukan aksi unjuk rasa harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Percayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten," kata Shinto.
Adapun kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim Asep Abdulah Busro menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang cepat.
"Kami berterima kasih atas kerja cepat Polda Banten, Gubernur Wahidin membuka peluang untuk restorative justice yaitu penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” kata Asep Abdulah.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar