Liputan Indonesia || Surabaya - Penyegelan terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang (RS) Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan adanya pemukulan terhadap salah satu Anggota BPB Linmas Kota Surabaya, Berbuntut Panjang dengan diamakan satu orang pelaku yang diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. Selasa, (14/12/2021).
Dari Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa, anggota BPB Linmas Kota Surabaya berinisial HI atas insiden tersebut sempat mendapat penanganan medis pertama oleh Petugas PMI Kota Surabaya, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo Surabaya.
Mendapatkan informasi adanya pelaku yang sudah diamankan oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, awak media mendatangi Mapolsek Tegalsari guna mendapatkan informasi tersebut.
Salah satu Petugas menyapaikan, Bahwa terkait Pekara tersebut memang sudah ditangani oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dan sudah ada satu pelaku yang diamankan saat ini.
Salah satu petugas yang tak mau disebutkan namanya membenarkan "Sudah ada satu orang pelaku yang diamankan dan ini masih proses pengembangan, atau mas lebih lengkapnya langsung ke Kapolsek atau nanti nunggu berita rilisnya," katanya kepada Liputan Indonesia dengan mengarahkan ke Kapolsek saja kalau atau menunggu rilis berita.
Ia menambahkan juga untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Kapolsek Tegalsari ataupun ke Humas Polrestabes Surabaya.
Sementara terpisah AKP M Fahiq Humas Polrestabes Surabaya disinggung adanya Pekara tersebut menyampaikan, langsung konfirmasi ke Kapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.
"Langsung Ke Kapolsek aja mas, tentunya beliau lebih tahu detailnya," singkatnya melalui WhatsApp.
Sementara Pemilik Kafe RS BlueFish Tegalsari Surabaya Heri Kuncoro saat dikonfirmasi terkait pekara tersebut tidak mau berkomentar.
Untuk diketahui RHU Rasa Sayang BlueFish di Jalan Tegalsari Surabaya disegel lantaran telah melakukan pelanggaran Prokes melebihi jam operasional sesuai aturan yang ada pada masa PPKM Level 1 di Kota Surabaya. hari Senin 13 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 02.30 WIB.
Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir. Harry Asjtanto, MM dan Kasubid. Pencegahan pada BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu gerbang.
Namun saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan satu Korban terkapar terkena pukulan, adapun korban pemukulan itu berinisial HI anggota BPB Linmas Kota Surabaya, seketika itu langsung mendapatkan perawatan dari PMI Kota Surabaya hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewardi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.
Adanya peristiwa tersebut Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya bahkan terancam penutupan permanen karena diketahui tidak mempunyai ijin lengkap.
Dan perlu diperhatikan, dari pantauan Liputan Indonesia, Rasa Sayang Group yang di kelola Heri Koncoro Cs, ada beberapa terlibat masalah hukum. Belum lupa ingatan masyarakat, adanya peristiwa Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya mabuk di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Zona One Stop Entertainment di Jalan Gembong Surabaya, Tanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Namun anehnya saat itu tengah berlangsung, Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan hingga tanggal 30 September 2021 sempat ada kasus Pemukulan terhadap Tukang Pakir cafe Zona oleh Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar