Diputus Bersalah, Pengacara Firdaus Fairus Mewek


Liputan Indonesia || Surabaya,
 - Firdaus Fairus, SH. MH, diputus bersalah melakukan penyiksaan terhadap Elok Anggraini Setiowati yang tak lain asisten rumah tangganya (ART) sendiri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan,"kata Hakim Ginting di Ruang Candra PN Surabaya. Kamis (16/12/2021).

Sebagai pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sudah merasa masyarakat dan Terdakwa merupakan Penegak Hukum dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut sontak Terdakwa Firdaus Fairus menyatakan, bahwa saya tidak bersalah,"Saya tidak bersalah mas,"dengan diiringi tangisan melalui sambungan Telecomfrem.


Melalui Penasehat hukum terdakwa atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oknum advokat di Surabaya ini terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan jika Asisten Rumah Tangga (ART)nya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik.

Sejak saat dia kerap mengalami penganiayaan, antata lain di pukul dengan menggunakan selang, sapu hingga tubuh korban juga di setrika.

Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing sebelumnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya; di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagjan kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet di bibur dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru. 


Penulis : tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Diputus Bersalah, Pengacara Firdaus Fairus Mewek
Diputus Bersalah, Pengacara Firdaus Fairus Mewek
Diputus Bersalah, Pengacara Firdaus Fairus Nangis
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhVUJlx1yBTNMC_dOucn0TU22mhv20zQAgHXZ5SEMFM2BmIBY5WzhJ5Pot_C5_YtOc-I5SFx-pJtO6ttfj3UnV0Ih71xz5jDQ2xqgyPSzO092IYLLIe7EevhcbELn-eVMZz5IEI_OpAfZ1yiIGVGU45VsCwv9rV5_mCTuVUNDwmldtxRsRhyNg5fHLaVg=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhVUJlx1yBTNMC_dOucn0TU22mhv20zQAgHXZ5SEMFM2BmIBY5WzhJ5Pot_C5_YtOc-I5SFx-pJtO6ttfj3UnV0Ih71xz5jDQ2xqgyPSzO092IYLLIe7EevhcbELn-eVMZz5IEI_OpAfZ1yiIGVGU45VsCwv9rV5_mCTuVUNDwmldtxRsRhyNg5fHLaVg=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/12/diputus-bersalah-pengacara-firdaus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/12/diputus-bersalah-pengacara-firdaus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content