Liputan Indonesia || Jakarta, - Richard Lee , dokter yang juga dikenal sebagai influencer, sempat ditahan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan akses ilegal. Namun, permohonan penangguhan penahanan oleh kuasa hukumnya sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Saat ini, dokter Richard Lee sudah dibebaskan dan dipulangkan. Meski demikian, rupanya proses tersebut diduga ditempuh dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Hal ini dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
"Dari bahasa Saudara Richard pada saya, saya menduga keras ada orang yang bermain di belakang, yang mengurus penangguhan penahanannya," ungkap Razman Arif Nasution di kantornya di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (30/12).
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution mengatakan hingga saat ini belum ada surat pencabutan kuasa yang ia terima. Ia pun berencana untuk melayangkan somasi kepada dokter Richard Lee.
Dalam somasi itu, Razman Arif Nasution meminta agar dokter Richard Lee segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab, menurutnya, Richard belum menyelesaikan kewajibannya hingga saat ini.
"Kewajibanmu ini terangkai semua, saya dikontrak di perusahaanmu 10 tahun dan kasus-kasus lain saya tanda tangan kuasa tanpa dibayar. Saya tanda tangan kuasa berdasarkan kontrak perusahaan," ucapnya.
Somasi tersebut bakal segera dilayangkan. Razman Arif Nasution akan mengirimkannya kepada kantor perwakilan dokter Richard Lee di Jakarta.
Sumber: kumparan.com
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar