Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Vonis Edhy Prabowo sembilan tahun penjara, 'hukuman Rp9,6 miliar uang pengganti' masih ringan, bagi koruptor hukuman mati yang pantas

Terdakwa kasus dugaan korupsi suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo, Bagi Koruptor pantas dihukum mati.


Liputan Indonesia || Jakarta, - Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun olah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta karena "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama."

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung juga mengukuhkan Edhy dikenakan denda sebesar Rp400 juta.

Putusan PT Jakarta - seperti halnya vonis Pengadilan Tipikor Juli lalu - juga menyebutkan hukuman "terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar... dan sejumlah US$77.000 (Rp1,1 miliar) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, "maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," sebut putusan itu. seperti yang ditulis kantor berita Liputan Indonesia dan BBC Indonesia.

"Dalam hal terdakwa tidak mempynya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun," sebut putusan yang dikeluarkan pada 1 November dan diunggah MA pada Kamis (11/11).

Pada 15 Juli lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Edhy lima tahun penjara melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, berkata hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa selaku Menteri KP tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Terdakwa sudah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/07).

Selain pidana kurungan, Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp400 juta atau subsider enam bulan penjara.

Seperti putusan sebelumnya, PT Jakarta juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok, sebagai pidana tambahan.

korupsi

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kanan) didampingi istri menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Pledoi Edhy Prabowo: Saya tulang punggung keluarga

Sebelumnya jaksa menuntut Edhy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, bekas politisi Partai Gerindra ini juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,12 miliar dan Rp9,6 miliar atau subsider dua tahun penjara.

Tak cuma itu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam pledoi atau nota pembelaan, Edhy meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh tuntutan. Ia mengeklaim tidak melakukan perbuatan seperti dakwaan jaksa. Kata dia, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp400 juta memberatkan.

Ia juga menyebut posisinya sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki istri salihah serta tiga orang anak.

"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Sehingga, tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat," ujar Edhy saat membacakan pleidoi, Jumat (9/7).

korupsi

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

KPK perlihatkan barang bukti di antaranya berupa 'jam mewah dan tas mewah' yang dibeli Edhy dalam lawatannya ke AS.

Adapun lembaga pemantau korupsi, ICW, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai tuntutan jaksa terlampau rendah.

"Praktik kejahatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu melampaui tuntutan dari jaksa," kata Kurnia kepada Kompas.com.

Kurnia mengatakan, majelis hakim harus menjatuhkan vonis lebih tinggi lantaran tindakan korupsi dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian jumlah uang suang yang diperolah Edhy dalam jabatannya sebagai menteri. Yang mana, ia diduga menerima Rp24,6 miliar dari para pengusaha ekspor benih lobster (benur) dalam pemberikan izin ekspor.

Bagaimana awal mula kasus?

Kasus ini bermula dari diterbitkannya surat keputusan oleh Menteri Edhy Prabowo tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Tim ini bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon eksportir benih lobster atau benur.

Edhy menunjuk staf khususnya: APM dan SAF sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas tersebut.

"Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sekitar Rp731 juta.

korupsi

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok, sebagai pidana tambahan.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening dua orang pemegang PT ACK masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pengurus PT ACK ke rekening salah satu bank atas nama AF (staf istri Menteri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Menteri Edhy dan istrinya, serta ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (SAF dan APM)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi.

"Pada sekitar bulan Mei 2020, Menteri Edhy diduga juga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui pengurus PT ACK," tambahnya.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," jelas Nawawi. (red)


Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57849008


Penanggung Jawab isi berita HOAX adalah Wartawan Penulisnya.

Pimred dan PT. Lindo Sahabat Mandiri Memberikan Bantuan Hukum.

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,9,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,745,Berita Utama,2825,Berita-Terkini,3768,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,6,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2169,hukum,32,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,5,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1931,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1871,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2881,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6780,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Vonis Edhy Prabowo sembilan tahun penjara, 'hukuman Rp9,6 miliar uang pengganti' masih ringan, bagi koruptor hukuman mati yang pantas
Vonis Edhy Prabowo sembilan tahun penjara, 'hukuman Rp9,6 miliar uang pengganti' masih ringan, bagi koruptor hukuman mati yang pantas
Liputan Nasional, - Hukum Mati Edhy Prabowo, diperberat vonisnya jadi sembilan thn penjara, 'hukuman Rp9,6M uang pengganti' juga dikukuhkan itu ringan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjiLDS1Kr6XwTohnJUVwtMPK5f9v4gP-aL3_l2XnZvVr4R1IWRCBquHSqhFwdSN1_I1-Tua0n8lPh_4iJKkd8LChOOlxPPqPPkbzDkIVrWaxDgq3SpUawqHfjCBsOTJAhIjIMzQptTqrz6YEdQ9ZcijZrqGl40sxDEf9fgFwXTPLALvDZH8O3j1fhpMMA=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjiLDS1Kr6XwTohnJUVwtMPK5f9v4gP-aL3_l2XnZvVr4R1IWRCBquHSqhFwdSN1_I1-Tua0n8lPh_4iJKkd8LChOOlxPPqPPkbzDkIVrWaxDgq3SpUawqHfjCBsOTJAhIjIMzQptTqrz6YEdQ9ZcijZrqGl40sxDEf9fgFwXTPLALvDZH8O3j1fhpMMA=s72-w640-c-h360
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/vonis-edhy-prabowo-sembilan-tahun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/vonis-edhy-prabowo-sembilan-tahun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content