Selain Dilindungi UU no. 20 thn. 2008 RI, Kenali UMKM dan Karakteristik Praktek Usahanya

Potret UMKM di Indonesia.


Liputan Indonesia
, - Saat krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar. Hal tersebut dapat terjadi karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dan menggunakan mata uang asing yang paling berpotensi mengalami pengaruh krisis. 


Sampai saat ini di masa pandemi Covid-19 ekonomi masyarakat tidak boleh melemah, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2018 jumlah pelaku UMKM di Indonesia diprediksi mencapai 58,97 juta oleh Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund. 

Dalam kenyataannya, para pelaku UMKM ini sangat membantu pemerintah, karena bisa memberdayakan masyarakat yang terkena PHK, lulus sekolah atau kuliah menganggur, mengurangi dampak negatif kriminalitas di Wilayah masing-masing.

Kebanyakan pelaku UMKM telah memanfaatkan platform market place maupun media sosial untuk memasarkan produk atau jasanya. 

World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi tiga jenis dengan menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan dan aset yang dimilikinya yaitu seperti di bawah ini: 

Usaha Mikro Jumlah karyawan < 10 orang Pendapatan setahun < $100 ribu Kepemilikan aset < $100 ribu.

Usaha Kecil  Jumlah karyawan < 30 orang Pendapatan setahun < US $3 juta Kepemilikan aset < US $3 juta.

Usaha Menengah Jumlah karyawan maksimal 300 orang Pendapatan setahun US$15 juta Kepemilkan aset mencapai US $15 juta.

Bagaimana di Indonesia? Ada beberapa pengklasifikasian UMKM dari beberapa perspektif atau pendekatan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi bahkan undang-undang. 

UMKM memiliki Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Juli 2008 di Jakarta.

UU 20/2008 tentang UMKM diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 dan Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866, oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 4 Juli 2008 di Jakarta. Pemerintah wajib melindungi, memfasilitasi, membina, mengarahkan bagi para pelaku usaha UMKM.

Dan Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM memberikan pengertian dan klasifikasi berdasarkan aset dan omset tiap skala usaha sebagai berikut: 

Skala Usaha Kriteria Kekayaan Bersih/Aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Hasil Penjualan/Omset.

Usaha Mikro Maksimal Rp 50 juta Maksimal Rp300 juta 

Usaha Kecil > Rp50 juta-Rp500 juta > Rp300 juta-Rp2,5 Milyar 

Usaha Menengah > Rp500 juta-Rp10 Milyar > Rp2,5 Milyar-Rp50 Milyar.


Menurut Badan Pusat Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan berdasarkan kuantitas tenaga kerja yang digunakan pada setiap unit usaha UMKM yaitu: 

Usaha Kecil: tenaga kerja 5-19 orang. 

Usaha Menengah: tenaga kerja 20-99 orang. 

Menurut Perspektif Perkembangan Usaha Dalam perspektif perkembangan usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi empat, yaitu: 

UMKM sektor informal: Seperti pedagang kaki lima.

UMKM Mikro: UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya. 

UMKM Kecil Dinamis: UMKM yang sudah mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor. 

Fast Moving Enterprise: UMKM yang sudah berwirausaha dengan cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.


Karakter / Ciri ciri UMKM Umum dan Klasifikasi di Tiap Skala Usaha 

1. Karakteristik Usaha Mikro Jenis barang/komoditi tidak tetap sewaktu-waktu dapat berganti. Tempat usaha tidak tetap sewaktu-waktu dapat pindah tempat. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun. Tidak memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Pengusaha atau pekerja belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai. Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah Belum banyak akses kepada perbankan, namun sebagian sudah akses ke lembaga keuangan non bank (LKNB) Belum memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. 

Contoh: pedagang kaki lima, pedagang di pasar, mereka termasuk UMKM usaha Mikro. 

2. Karakteristik Usaha Kecil Jenis barang/komoditi umumnya sudah tetap tidak gampang berubah. Tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah. Sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana. Sudah mulai ada pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan usaha. Sudah membuat neraca usaha. Pengusaha atau pekerja memiliki pengalaman dalam berwira usaha. Sebagian besar sudah akses ke perbankan maupun LKNB dalam keperluan modal Belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik.

Contoh: pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya mereka termasuk usaha kecil. 

3. Karateristik Usaha Menengah Memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan. Sudah memiliki akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan maupun LKNB Pada umumnya telah memiliki SDM yang berpendidikan dan terlatih. 

Contoh: usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan, mereka termasuk Usaha menengah. 


Bagaimana dengan usaha Anda, masuk ke dalam kelompok UMKM mana? 





Sumber: Smartlegal.id


Penulis : one
Editor : red

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,870,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2897,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Selain Dilindungi UU no. 20 thn. 2008 RI, Kenali UMKM dan Karakteristik Praktek Usahanya
Selain Dilindungi UU no. 20 thn. 2008 RI, Kenali UMKM dan Karakteristik Praktek Usahanya
Liputan Indonesia, - PKL adalah UMKM, Selain Dilindungi UU no. 20 thn. 2008 RI, Kenali UMKM dan Karakteristik Praktek Usahanya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEido43565rhmgj89f_ncs_qPZWfmz879i3VnRji4skbynKcsrGACK4TwXuUd7-u3-41P0PFpTmkcRDWZ60wD4OOQqYDQvLQFiBYcqY-Ep2P9ZX3hUcncFGoFnxS3PF_a88ZpZt-FGtCU9pnMT1nM6hPv2HhkRumLQTruK7RgtiA2o0hxGYn1ItbgMGuLA=w400-h265
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEido43565rhmgj89f_ncs_qPZWfmz879i3VnRji4skbynKcsrGACK4TwXuUd7-u3-41P0PFpTmkcRDWZ60wD4OOQqYDQvLQFiBYcqY-Ep2P9ZX3hUcncFGoFnxS3PF_a88ZpZt-FGtCU9pnMT1nM6hPv2HhkRumLQTruK7RgtiA2o0hxGYn1ItbgMGuLA=s72-w400-c-h265
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/selain-dilindungi-uu-no-20-thn-2008-ri.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/selain-dilindungi-uu-no-20-thn-2008-ri.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content