Praktisi Hukum Angkat Bicara Mengenai Limbah Mie Dari Gresik di Buang Ke Surabaya Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Liputan Indonesia || Surabaya
- Terkait limbah mie yang dibuang ke Tambak Wedi Surabaya dari sebuah perusahaan mie di Kabupaten Gresik, salah satu praktisi hukum dari Kota Surabaya, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H., menyampaikan sudut pandangnya, Selasa (30/11/2021).

Praktisi hukum yang tergolong masih muda tersebut mengatakan, limbah termasuk yang diatur dalam Perundang-Undangan di Republik Indonesia, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU terbaru yaitu di dalam Omnibuslaw (UU Ciptaker UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 22 Tahun 2021, serta turunannya dalam Perda.

"Limbah menjadi sangat konsen. Karena, dampak yang dihasilkan oleh penghasil limbah sangat berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan hidup. Bahkan, secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dalam lingkungan penghasil maupun pengelola. Maka dari itu, diatur secara detail tentang tata cara pengelolaan dari hulu ke hilir," jelasnya saat ditemui di Kantor Hukum Justitia Loka.

"Menurut hemat saya, aktivitas perusahaan penghasil limbah sudah seharusnya mengelola limbah yang dihasilkan dengan benar. Dengan siapa perusahaan itu bekerjasama dalam proses pengelolaan limbah. Apakah badan pengelola limbah tersebut memiliki izin yang tepat dan benar. Serta apakah telah benar proses pengangkutan limbah sampai proses pengelolaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku? Alat angkut limbah (Transporter Limbah) sendiri, juga harus memiliki spesifikasi yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan oleh penghasil limbah," lanjutnya.

Selain itu, masih kata Zulkarnaen Akhmad, badan pengelola limbahpun harus dengan benar dan tepat dalam penerapan metodelogi dalam penangan limbah. Pengelola limbah secara izin juga harus sesuai dengan Pendiriannya, Apabila dari izin saja tidak sesuai dan tidak benar bagaimana pula proses nya? Sudah pasti tidak benar.

"Apabila limbah tersebut berdampak pada masyarakat, semacam terdapat bau busuk / bau menyengat yang mengganggu masyarakat, apalagi bau tersebut dapat menimbulkan efek gangguan kesehatan,   sudah menjadi hak warga masyarakat untuk mengajukan hak gugat masyarakat. serta melakukan pelaporan kepada aparat yang berwenang. Karena adanya indikasi pencemaran lingkungan hidup bahwa, limbah tersebut telah melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan," paparnya.

"Saya rasa sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum disitu. Apakah perusahaan telah mengikuti proses amdal dengan benar? Perlu dikaji kembali mengenai proses perizinan itu. Saya rasa sudah sangat jelas dan tegas aturan mainnya, yaitu, dalam pasal 69 UU Ciptaker yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan ancaman secara administratif adalah pencabutan perizinan berusaha"," urai Zulkarnaen.

"Sedangkan didalam pasal 109 UU Ciptaker, yaitu, "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin, dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah".

Untuk ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Merupakan hal yang sangat mendasar dan fundamental, sangatlah keterlaluan apabila nilai keuntungan individu selaku pelaku bisnis, sampai harus melanggar hak-hak mendasar individu masyarakat Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945.

"Sudah menjadi kewajiban aparat yang berwenang untuk menerima laporan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang peristiwa hukumnya," pungkasnya. (Team)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Praktisi Hukum Angkat Bicara Mengenai Limbah Mie Dari Gresik di Buang Ke Surabaya Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Praktisi Hukum Angkat Bicara Mengenai Limbah Mie Dari Gresik di Buang Ke Surabaya Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgfXmNS2WTGuE-_wEWdooWfFJb6IFviNTbA5QKFiRA1-TRnxxe7fT0Nf8Qax8NtnZT_OpM1Nmwvqp6orRckgtszj_D0iMa5eV1bZDBknrmUEEMQYK7roPmV9gluqe0kb1wCpS7EEcfi-orkfP6Ou8ARVaDq_J9aM-nTRT_iMVQ6O7ewZ8k75zQQVhst=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgfXmNS2WTGuE-_wEWdooWfFJb6IFviNTbA5QKFiRA1-TRnxxe7fT0Nf8Qax8NtnZT_OpM1Nmwvqp6orRckgtszj_D0iMa5eV1bZDBknrmUEEMQYK7roPmV9gluqe0kb1wCpS7EEcfi-orkfP6Ou8ARVaDq_J9aM-nTRT_iMVQ6O7ewZ8k75zQQVhst=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/praktisi-hukum-angkat-bicara-mengenai.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/praktisi-hukum-angkat-bicara-mengenai.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content