Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2024.(Senin, 01/11 /2021).
Dimana sebelumnya berdasarkan hasil BANMUS DPRD Sampang, Fadhol menjelaskan tentang agenda kedepannya, pada tanggal 01 November 2021 (hari ini) menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD Tahun 2022 dan desain akhir perubahan RPJMD tahun 2019-2024.
Selanjutnya pada tanggal 02 dan 03 November 2021 akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama fraksi fraksi mengenai Raperda APBD Th 2022 dan desain akhir RPJMD Th 2019 – 2024, dan terakhir tanggal 04 November 2021 akan melaksanakan rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi atas Raperda APBD TA 2022.
Dalam rapat paripurna kali ini ada yang spesial karena sebelum acara dimulai, semua para tamu undangan yang hadir melantunkan sholawat bersama dalam nuansa menyambut hari lahir Baginda Nabi Muhammad SAW yang di komandoi oleh anggota Dewan yakni Baihaki.
Fadol selaku ketua DPRD Sampang menyampaikan, anggota dewan yang hadir sebanyak 31 dan 14 anggota tidak hadir dengan keterangan ijin, maka sidang sudah bisa di mulai karena sudah sesuai dengan tata tertib dewan nomor 14 tahun 2019 pasal 7 ayat 1.
“Perlu kami beritahukan bahwa Banmus telah mengadakan rapat pada tanggal 25 oktober 2021 dengan tim TAPD dan tim raperda guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 18 oktober 2021 dengan nomor 900/980/434.302/2021 dan surat Bupati Sampang tanggal 20 oktober 2021 nomor 050/537/434.301/2021.” sambut Fadol dalam pembukaan paripurna
Dilanjutkan Muji sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menyampaikan, agenda kegiatan yang telah disusun salah satunya tentang, rapat paripurna nota penyampaian Bupati Sampang terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan akhir perubahan RPJMD 2019-2024.
Sedangkan Bupati Sampang Slamet junaidi dalam penjelasannya mengatakan, bahwa ada beberapa alasan mengapa RPJMD 2019 – 2024 itu harus diubah.
“Penyebabnya adalah yang pertama karena menyesuaikan dengan regulasi yang diatas, serta alasan kedua yaitu dilanda pandemi bencana Covid-19.”terangnya (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar