Liputan Indonesia || Surabaya - Dengan bersembunyi dibalik perusahaan batu bara di daerah Osowilangon Surabaya, seorang pengusaha pengelolahan minyak jelantah dari luar pulau yang diduga ilegal, mencoba menghilangkan jejak dari pantauan aparat penegak hukum.
Dari hasil penelusuran wartawan yang tergabung dalam Team Elang, minyak jelantah tergolong Limbah B2 tersebut, berasal dari luar pulau dalam keadaan beku dan dicairkan didalam gudang yang berpintu gerbang warna putih dan hijau pudar dengan tulisan A/27.
Setelah dicairkan, oleh pihak pengusaha nakal tersebut, minyak jelantah tersebut akan dikirim ke luar negeri.
Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi siapa pemilik usaha yang diduga nakal tersebut, salah satu karyawan mengatakan jika pemiliknya bernama H. Muhidin / H. Udin yang saat itu tidak ada di lokasi.
"Milik Abah Muhidin mas, tapi beliau tidak ada pulang ke Madura, yang ada cuman ada mandornya mas," terang salah satu pegawainya, Jum'at (19/11/2021) siang.
Untuk memastikan informasi kebenaran terkait perusahaan tersebut, wartawan yang tergabung dalam Team Elang kembali mendatangi perusahaan pengolahan limbah minyak jelantah tersebut untuk melakukan konfirmasi.
Wartawan yang tergabung dalam Team Elang, kembali tidak dapat menemui pemiliknya. Namun, ditemui oleh mandornya yang bernama Edi.
Edi mengatakan, jika dirinya merupakan keponakan dari pemilik tempat pengolahan limbah minyak jelantah tersebut (H. Muhidin/H. Udin).
"Saya keponakannya H. Muhidin mas," ucapnya singkat, Senin (22/11/2021) siang.
Ketika dikonfirmasi mengenai minyak jelantah yang dicairkan didalam gudang tersebut berasal dari mana, dirinya membantah jika didalam gudang tersebut bukan minyak jelantah dan tidak tau dari mana.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar