Pemuda 27 Tahun Asal Desa Prancak Sepulu Digerebek Satresnarkoba Polres Bangkalan

Liputan Indonesia || Bangkalan
- Satresnarkoba Polres Bangkalan terus memburu pelaku kejahatan dan tindak pidana kriminal termasuk narkotika dan barang haram lainnya. Seperti yang telah dilakukan oleh tim khusus dari Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Rabu pekan kemarin di Ds. Prancak, Kec., Sepulu Kab. Bangkalan. 

Pemuda yang telah diintai selama 1 minggu oleh aparat berwajib berinisial FE (27 tahun) yang di grebek di rumahnya sendiri yang beralamat di Desa Prancak, Kec. Sepulu, Kabupaten Bangkalan. FE mengaku jika dirinya merupakan serabutan dan memiliki hobi ayam tarung tersebut menjual sabu sabu. Saat digeledah di tempat kejadian perkara, polisi menemukan 19 klip sabu sabu yang dengan berat sekitar 0,22 gram dan siap dipasarkan serta 1 kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong. 

Menurut keterangan FE, dirinya mendapat dari MI yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. FE mengaku jika sabu sabu yang dimilikinya akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar yang ada di Bangkalan. FE sendiri berasal dari Klandasan, Kota Balikapapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Sementara itu, ditemui secara eksklusif oleh awak media Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. menuturkan jika FE merupakan incaran pihak kepolisian selama seminggu terakhir. "FE telah berada dalam incaran kami selama seminggu. Dan, setelah barang bukti cukup kami gerebek FE di rumahnya dan ditemukan alat hisab sabu (bong). dan kami lanjutkan penggeledahan dan persis diatas meja di dalam kamar tersangka kami menemukan 19 klip sabu dan 1 klip kantong plastik kosong," terang Iptu Iwan. 

Di satu sisi, Iptu Iwan menuturkan jika FE merupakan pekerja serabutan penerima barang ilegal titipan dari MI. "MI saat ini masih kami buru dan semoga segera kami tangkap karena kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," ujar sang Kasat. 

Ketika ditanya sanksi yang dipidanakan kepada tersangka, Iptu Iwan menjelaskan jika tersangka FE dikenai Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. "FE kami pidanakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara," tutup perwira berpangkat Iptu tersebut. 

Penulis : Udin


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,868,Berita Utama,2925,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2190,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2897,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6905,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pemuda 27 Tahun Asal Desa Prancak Sepulu Digerebek Satresnarkoba Polres Bangkalan
Pemuda 27 Tahun Asal Desa Prancak Sepulu Digerebek Satresnarkoba Polres Bangkalan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgfN49OhMu_f4J4_duqi8d3uelsZtS0lqn7Iqi8eSiQ4K3nKltAsYkxCiXCwSdgZl5PjehnZNwuw4yago7x6YvoLYhKC0fgxy-1-Xb0k-Fpl5ftNqdaVxhbAT7QxZCEXBUsnmJFmmfSzVXt5RAbIZMm1FXUgWgc4kzOEfJFkqNR6wBnwi4BxSbJuVJA=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgfN49OhMu_f4J4_duqi8d3uelsZtS0lqn7Iqi8eSiQ4K3nKltAsYkxCiXCwSdgZl5PjehnZNwuw4yago7x6YvoLYhKC0fgxy-1-Xb0k-Fpl5ftNqdaVxhbAT7QxZCEXBUsnmJFmmfSzVXt5RAbIZMm1FXUgWgc4kzOEfJFkqNR6wBnwi4BxSbJuVJA=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/pemuda-27-tahun-digerebek-satresnarkoba.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/pemuda-27-tahun-digerebek-satresnarkoba.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content