Liputanindonesia.co.id, SAMPANG - Bupati Sampang H. Slamet Junaidi resmi membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Sampang Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, Rabu (10/11/2021).
Bertempat di Gedung PKPRI Trunojoyo Sampang, kegiatan tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Kemudian dihadiri Ketua PC Nahdatul Ulama (NU) Sampang, serta para undangan terdiri dari Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Sampang dan para insan pers.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan bahwa memang sebelumnya santer sebuah rumor terkait dirinya seorang otoriter.
Sebab, Perbub tentang pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025 ditandatangani dengan tujuan keperluan politik pribadi guna mempertahankan kekuasan.
Akan tetapi, dirinya membantah akan rumor tersebut, mengingat terbentuknya Perbub memiliki dasar hukum.
"Perbub tidak semerta-merta ditandangani, Perbub ini ada dasar hukumnya dan ada dasar regulasi diatasnya termasuk Peraturan Daerah (Perda) serta Permendagri," ujarnya.
Terlebih, Haji Idi mengungkapkan jika tidak ada rasa ambisius untuk menjadi Bupati Sampang, apalagi memiliki cita-cita untuk menjadi penguasa di Kota Bahari.
Menurutnya, posisi ini merupakan amanat yang harus dijalani, sebab cita-cita yang dimiliki sebelumnya ingin berbuat sesuatu untuk masyarakat Sampang pasca sukses merantau di Jakarta.
"Maka diacara sosialisasi ini saya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat Sampang tentang regulasi yang ada terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2025," tegasnya.
Sementara, Kepala DPMD Sampang R. Chalilurrahman mengatakan, untuk peserta yang didatangkan sebanyak 225 orang dari berbagai unsur.
"Kami gelar kegiatan ini dengan tujuan agar regulasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur Pilkades Serentak di Tahun 2025 tersosialisasikan lebih masif ke masyarakat,” tuturnya.
Adapun narasumber yang diundang pada kesempatan tersebut dari beberapa kalangan akademisi diantaranya Helmy Boemiya dari Universitas Trunojoyo Madura, Abdurrahman dari Universitas Madura.
Kemudian Mulyadi dari IAIN Madura, Taufik Hidayat dari Politeknik Negeri Madura dan A. Irham Nurdayanto selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang. (Yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar