Liputan Indonesia || Surabaya, – Rupanya warga RT 02, RW 10 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep Surabaya, Tak terima dengan kedudukan RT 02, RW 10 yang Sekarang yaitu Suhendi Gunadi SE, Diduga cacat hukum dan melanggar PERMENDAGRI No. 18 tahun 2018 pasal 8 ayat 4 dan PERWALI No 25 tahun 2019 pasal 18 huruf B, bahwa RT.02 harus mempunyai
penduduk dan berdomisili diwilayah yang bersangkutan.
Walaupun sudah menjabat lebih dari Dua Tahun baru ketahui oleh warga bahwa Suhendi Gunadi SE selaku ketua RT 02 bukan warga setempat.
Apalagi Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, No 005/1826/436.5/2021, tertanggal 12 Maret 2021, Perihal : Undangan (Bukti 1terlampir ), menghasilkan putusan: berdasarkan rapat hari ini, senin 15 Maret 2021, diketahui bahwa terdapat cacat hukum dalam pemilihan RT. 02.RW.10, Kelurahan Lontar, maka dari itu dimohon kepada Camat sambikerep untuk segera mengambil keputusan dan hasilnya di tembuskan kepada komisi A DPRD kota Surabaya.
Sayangnya Camat Sambikerep tutup mata dan telinga tidak mengindakan surat dari DPR terkesan indikasi meremehkan, diduga camat Sambikerep Kong kalikong antara Camat dan RT 02. RW 10, Kel Lontar, Kec Sambikerep.
Menurut Mulyanto Widjaya selaku warga RT 02, RW10, kel Lontar, Kec Sambikerep mengatakan, "Dalam permasalahan ini seharusnya dilakukan pemilihan ulang RT.02 yang baru, namun kenyataanya pihak kecamatan sambikerep tidak melakukan atau merekomendasi pemilihan ulang RT.02 yang baru melainkan Masih mempertahankan ketua RT.02 yang cacat hukum," ujarnya.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan terurai, Apalagi Ketua RT 02 ini merangkap menjadi Sekretaris RW 10, jabatan ganda,” kata Mulyanto.
“Sementara Suhendi Gunadi selaku ketua RT.02 mempunyai KTP simpang darmo permai selatan X/25 di wilayah Kel. Lontar dan sudah berpindah tempat tinggal simpang darmo permai selatan V/5 di wilayah Kel.Pradah kalikendal, seharusnya sudah berpindah tempat tinggal pada saat pemilihan RT yang tahun kemaren hal ini di perkuat oleh surat keterangan setempat,” ucap Mulyanto.
“Tak hanya itu surat pemberitahuan kepada Pemkotpun tidak ada balasan semua ini penuh tanya diduga penuh Skenario, antara Pemkot, Camat , Kelurahan dan Ketua RT 02, RW 10 Kel Lontar, Kecamatan Sambi Kerep,” ungkapnya.
Sementara Camat Sambikerep saat dikonfirmasi melalui nomer WA kepada awak media mengatakan :
Permasalahan sudah selesai Antara lain :
Untuk ketua RT 2 RW 10, sudah berdomisili di RT 2 RW 10. Ketua RT 2 RW 10, masih dikehendaki warga untuk menjadi Ketua RT.
Sudah tidak ada lagi permasalahan di wilayah tersebut. Demikian yang bisa kami sampaikan.ujar Ferdi Selaku Camat Sambi Kerep, Sedangkan Lurah Lontar Beta saat di konfirmasi awak media masih belum bisa menjawab.
Perlu diketahui bakwa ktp Suhendi Gunada domisili di simpang darmo permai selatan v/5 masuk wilayah kelurahan Pradah Kalikendal kec. Dukuh pakis sedangkan ktp Suhendi di simpang darmo permai selatan X/25 Surabaya, diduga rumah itu sudah milik BNI 46 pada waktu pmemilihan RT.02, diketahuu Suhendi sudah pindah domisili di simpang darmo permai selatan V/5 sehingga DPRD komisi I memutuskan cacat hukum karena sejak pemilihan RT.02 sudah bukan domisili disitu karena perwali No 19/2019 syarat utama pemilihan RT harus KTP dan domisil harus sama.
Apakah Boleh KTP masih tetap berlaku di wilayah sedangkan orangnya tidak menempati wilayah yng sesuai KTP masih Syah menjadi RT ?.
Apakah aturannya tersebut tetap boleh menjadi RT. Walau Pak RT-nya tidak lagi bertempat tinggal di wilayah tersebut hanya berdasarkan ktp nya beralamat di wilayah?
Apalagi ada pernyataan yang di keluarkan oleh RT 06, RW VIII kelurahan Prada Kendal yang menerangkan bahwa Suhendi Gunadi SE benar benar bertempat tinggal di Simpang Darmo Permai V/5 Surabaya sekitar 2– 3 tahun. Digunakan untuk Administrasi kependudukan.
Hingga berita ini di diterbitkan Ketua RT 02 Suhendi Gunadi Belum bisa dikonfirmasi.(Red)
Penanggung Jawab isi berita HOAX adalah Wartawan Penulisnya.
Pimred dan PT. Lindo Sahabat Mandiri Memberikan Bantuan Hukum.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar