Diceritakan Musdi (32), korban dari penipuan calo, saat itu pada Agustus 2021 dirinya hendak mengurus duplikat STNK yang hilang, sekaligus mengganti plat nomor di Samsat Tandes, Surabaya.
Namun setelah ditunggu selama dua bulan lamanya tak juga selesai, hal ini yang membuat dirinya geram dan melaporkan calo itu ke pihak kepolisian.
“Sudah berulang kali saya datang ke rumahnya untuk menagih hasil dari STNK dan BPKB, tapi tidak pernah jelas dan terkesan dicuekin,” ungkap Musji saat melakukan pelaporan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (6/11).
Musji mengaku diminta uang sebesar Rp.1.450.000 oleh CA untuk biaya mengurus kehilangan STNK dan mengganti plat nomor baru.
“Waktu itu saya diminta surat laporan kehilangan STNK dari polisi, KTP, BPKB. Semuanya sudah saya penuhi,” kata Musji.
Upaya kekeluargaan telah ditempuh oleh Musji namun tak pernah mendapat respon yang positif.
“Saya datangi rumahnya di Jalan Kalimas Baru, terakhir saya datangi sama paman saya, tapi juga nihil. Dia pamit keluar sebentar, mungkin ambil uang dan surat-surat saya, tapi tidak kembali lagi,” akunya.
Setelah tak ada tanggapan dari pihak CA selaku calo, Musji berinisiatif untuk melayangkan somasi sebanyak dua kali. Sayangnya tak ada respon dari CA.
Somasi itu akhirnya berbuntut ke Laporan Polisi (LP) dengan nomor TBL-B/846/XI/2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 6 November 2021 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor CA.
“Bagaimana lagi, saya datang baik-baik berulang kali, tapi ko tidak ada niat baik dari pihak sana. Saya laporkan akhirnya,” pungkasnya (Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar